Protes global mengecam undang-undang hukuman mati baru yang diterapkan Israel terhadap warga Palestina

Protes global mengecam undang-undang hukuman mati baru yang diterapkan Israel terhadap warga Palestina

Umpan Berita

Para pengunjuk rasa mengecam rancangan undang-undang Israel yang menjadikan hukuman mati sebagai hukuman standar bagi warga Palestina yang dihukum karena melakukan serangan mematikan. PBB menyebut keputusan tersebut sebagai undang-undang yang “sangat diskriminatif”.

Diterbitkan Pada 1 April 2026

  • Related Posts

    Pengumuman! Tidak Ada CFD di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi Ini

    Jakarta – Pemprov DKI Jakarta meniadakan sementara pelaksanaan car free day (CFD) di Jalan HR Rasuna Said pada Minggu pagi ini. Kebijakan ini diambil usai evaluasi pelaksanaan perdana CFD di…

    Wanita PSK di Lampung Ditikam Tamunya karena Kesal Ditagih Uang Kencan

    Jakarta – Wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bandar Lampung, Lampung, ditusuk senjata tajam oleh seorang pria yang merupakan tamunya. Dari keterangan saksi, penusukan yang dialami korban karena pelaku marah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *