Jualan Obat Keras Saat Malam Takbiran, Pasutri di Bogor Ditangkap Polisi

Jakarta

Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di wilayah Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Mereka ditangkap karena diduga menjual obat daftar G jenis tramadol tanpa izin.

“Bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas penjualan obat terlarang di lingkungan padat penduduk,” kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, Sabtu (21/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu terjadi pada dini hari tadi. Warga kemudian bersama aparat setempat menggerebek lokasi dan mengamankan pasutri tersebut.

“Polisi yang datang ke lokasi kemudian langsung mengamankan keduanya beserta seorang pembeli yang tertangkap tangan saat transaksi berlangsung,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti disita dalam penggerebekan itu. Di antaranya sisa obat tramadol hasil penjualan, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada warga Cileungsi Kidul yang telah bekerja sama dan berani melaporkan aktivitas ilegal ini,” ungkapnya.

Saat ini, pasutri tersebut telah dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.

(rdh/dek)

  • Related Posts

    Waketum PSI Bro Ron soal Alasan Damai di Kasus Pemukulan: Murni Miskomunikasi

    Jakarta – Kasus pemukulan yang menimpa Wakil Ketua Umum PSI Ronald A Sinaga alias Bro Ron di Menteng, Jakarta Pusat, berakhir damai. Ronald mengungkapkan alasan berdamai karena murni adanya miskomunikasi.…

    Bisa-bisanya Truk Trailer Lawan Arah di Jl Cacing Jakut, Sopir Langsung Ditilang

    Jakarta – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara menindak dua truk trailer yang nekat melawan arah di Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Utara. Tindakan dua truk itu sempat membuat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *