JABATAN Kepala Staf Teritorial Tentara Nasional Indonesia atau Kaster TNI kembali dihidupkan setelah lebih dari dua dekade dihapus. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah mengatakan hal tersebut sebagai upaya adaptif terhadap dinamika tantangan tugas.
Dia menjelaskan, pejabat Kaster bakal bertugas membantu Panglima TNI dalam hal merumuskan kebijakan organisasi. Kaster TNI, kata dia, juga bakal bertugas membina fungsi teritorial, yang memang menjadi salah satu fungsi utama militer.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Khususnya dalam memperkuat kemanunggalan TNI bersama rakyat serta pemberdayaan wilayah pertahanan,” kata dia dalam keterangannya pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Adapun munculnya kembali jabatan Kaster TNI tertuang dalam surat mutasi dan rotasi yang diterbitkan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Dalam warkat tersebut, Agus menunjuk Letnan Jenderal Bambang Trisnohadi menjadi Kaster TNI.
Bambang Trisnohadi sebelumnya menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III. Posisi yang ditinggalkan Bambang kini digantikan oleh Mayor Jenderal Lucky Avianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Panglima Komando Daerah Militer XXIV/Mandala Trikora.
Aulia mengatakan mutasi prajurit yang dilakukan pimpinan instansi sebagai hal yang lazim terjadi. Sebab, dilakukan dalam rangka pembinaan karier dan kebutuhan organisasi.
Aulia menegaskan, keputusan mutasi, termasuk menghidupkan kembali jabatan Kaster TNI ini tidak serta merta dilakukan. “Setiap keputusan diambil berdasarkan pertimbangan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI,” ujarnya.
Jabatan Kaster TNI sempat dihapus pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur pada 2001. Kala itu, Kaster TNI yang dijabat Letnan Jenderal Agus Widjojo direncanakan dihapus seiring dengan Agus yang bakal dilantik menjadi Wakil Ketua MPR dari fraksi TNI/Polri. Selain Agus Widjojo, Susilo Bambang Yudhoyono tercatat pernah mengisi jabatan tersebut.
Pilihan Editor: Motif Pemerintah dan DPR Memperpanjang Usia Pensiun TNI






