KPK Panggil Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji Hari Ini

Jakarta

KPK akan memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penyidikan kasus korupsi kuota haji hari ini. Yaqut dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Benar, hari ini Kamis (12/3), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (12/3/2026).

“Pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam status sebagai tersangka,” sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan Yaqut akan digelar di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan. KPK berharap Yaqut memenuhi panggilan penyidik.

“Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini,” ujar Budi.

Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan. Namun, gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim.

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim menyatakan ruang lingkup praperadilan hanya menilai aspek formil.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

(ygs/zap)

  • Related Posts

    Analisis Pakar Usai Trump Beri Sinyal Perang Akan Selesai

    Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberikan sinyal kalau perang melawan Iran saat ini sudah hampir selesai. Pakar hubungan internasional, Teuku Rezasyah, meyakini Iran tak akan percaya dengan…

    Rantai Berkarat hingga Gembok Saksi Bisu Suami Bunuh Istri di Depok

    Depok – Seorang pria, Ahmad Ronny Hasiholan (44) membunuh istri sirinya, DH (56) di Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat. Korban dibunuh dan jasadnya dibiarkan hingga tersisa tulang kerangka. Kasus ini…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *