Surat Edaran 'THR' Ojol 2026: Isi dan Link Download PDF

Jakarta

Pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi (pengemudi dan kurir online) atau ojol. Informasi tentang THR ojol 2026 disampaikan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Merujuk pada edaran tersebut, THR untuk pengemudi dan kurir online atau ojol diberikan paling lambat seminggu sebelum Lebaran 2026. Berikut ketentuan pemberian THR ojol 2026.

  1. Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir.
  2. BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 (dua belas) bulan terakhir.
  3. Perusahaan aplikasi agar transparan dalam perhitungan besaran BHR Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online.
  4. BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Н.
  5. Pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.

Dalam rangka pelaksanaan pemberian BHR Keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir online, diminta kepada gubernur untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah gubernur agar memberikan BHR Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai surat edaran ini.
  • Mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR Keagamaan lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberian BHR Keagamaan tersebut di atas.
  • Menginstruksikan kepada kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan surat edaran ini.

Dokumen PDF Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI tentang THR Ojol 2026 dapat diunduh di sini. Ini lampirannya.

(kny/imk)

  • Related Posts

    3 Rumah di Bogor Rusak Usai Diguyur Hujan Deras, Atap dan Dinding Jebol

    Bogor – Hujan deras disertai angin kencang mengakibatkan tembok rumah jebol di Kemang, Kabupaten Bogor. Material dinding yang jebol kemudian menimpa rumah di bawahnya. “Dikarenakan hujan dengan intensitas tinggi dan…

    Bea Cuka Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling Rp 183 M

    Jakarta – Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan penyelundupan 3 ton sisik trenggiling yang akan dikirim ke Kamboja. Barang tersebut senilai Rp 183 miliar. “Terhadap 3.053 kilogram sisik trenggiling tersebut, ini…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *