Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Disidang di Kasus 'Jatah Preman'

Jakarta

KPK telah menuntaskan penyidikan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Abdul Wahid segera disidang.

“Hari ini, Senin (2/3), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan,” ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (2/3/2026).

Budi menjelaskan penyidik telah menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa segera menuntaskan berkas tuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan, untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid pada awal November 2025. Kasus yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.

KPK kemudian menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Ketiga tersangka adalah:

1. Gubernur Riau, Abdul Wahid
2. Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan
3. Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai Rp 7 miliar. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

(kuf/haf)

  • Related Posts

    Dialog dengan Siswa di NTB, Mendes Sosialisasikan Program Magang di Jepang

    Jakarta – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto melakukan sosialisasi program magang di Jepang untuk memantik semangat belajar para siswa Nusa Tenggara Barat (NTB). Yandri memberi gambaran dunia…

    Bahlil: Politik Bebas Aktif, Ekonomi Juga Bebas Aktif

    MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan ekonomi Indonesia menganut prinsip bebas dan aktif. Asas itu, kata dia, berarti Indonesia boleh bertransaksi dengan negara mana pun. Scroll…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *