WNI Bunuh WNI di Jalanan Jepang Disebut Saling Kenal

Jakarta

Seorang wanita berwarga negara Indonesia (WNI) tewas ditikam pria yang juga WNI di Kota Chitose, Hokkaido, Jepang. Pelaku dan korban diyakini saling kenal.

Dilansir The Japan News dan The Asahi Shimbun, Sabtu (6/6/2026), peristiwa itu terjadi pada Kamis (4/6) malam, sekitar pukul 21.10 waktu setempat. Kepolisian setempat mengidentifikasi korban wanita yang tewas itu bernama Sri Rahayu berusia 21 tahun.

Pelaku dan korban yang meninggal dunia diyakini saling kenal. Polisi saat ini sedang menyelidiki motif di balik serangan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lokasi kejadian berada di sebuah jalan yang terletak sekitar dua kilometer barat laut Stasiun JR Chitose.

Sri Rahayu diketahui tinggal di distrik Fuji 3-chome, Chitose, namun pekerjaannya tidak diketahui. Sementara pelaku bernama Mahmudi Agung Laksana Aji, berusia 27 tahun dan bekerja sebagai karyawan paruh waktu yang tinggal di Prefektur Chiba.

Insiden ini berawal ketika layanan darurat Hokkaido menerima laporan seorang pejalan kaki tentang “seorang pria yang membawa pisau dapur” di sebuah trotoar di area Chitose. Ketika para personel dari Kepolisian Chitose dan Kepolisian Hokkaido tiba di lokasi kejadian, mereka menemukan korban yang menderita beberapa luka tusukan pada tubuhnya, termasuk di bagian perut.

Korban dilarikan ke rumah sakit setempat, namun kemudian dinyatakan telah meninggal dunia. Di lokasi kejadian, para personel kepolisian langsung menangkap pelaku.

Tersangka mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban, dengan mengatakan kepada penyidik: “Saya telah menusuknya dengan niat membunuh.”

(rdp/knv)

  • Related Posts

    Pembunuhan Tukang Cilok di Tangerang Dipicu Dendam, Pelaku Ayah dan Anak

    Jakarta – Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap pedagang cilok inisial P (33) yang jasadnya ditemukan di kontrakan daerah Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kasus itu dipicu rasa dendam yang disimpan oleh kedua…

    Prabowo Terbitkan PP Tata Kelola Ekspor SDA Strategis

    PRESIDEN Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Melalui kebijakan yang ditetapkan di Jakarta pada 20 Mei 2026…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *