PRESIDEN Prabowo Subianto tengah menyiapkan peraturan presiden (perpres) tentang kenaikan gaji hakim ad hoc. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pembahasan perpres tersebut telah rampung.“Alhamdulillah sudah selesai pembahasannya, ya, karena perhitungan-perhitungan di situ juga sudah selesai,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 19 Januari 2026.
Meski demikian, Prasetyo belum dapat memastikan waktu penerbitan perpres tersebut. Ia hanya menyebut Prabowo akan segera mengesahkannya. “Dalam waktu secepatnya akan ditandatangani oleh Bapak Presiden,” kata Prasetyo.
Sebelumnya, para hakim yang tergabung dalam Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) sempat mengeluhkan mandeknya kesejahteraan mereka selama lebih dari satu dekade. Keluhan itu mereka sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu, 14 Januari 2026.
Koordinator FSHA Ade Darusalam mengatakan, kesejahteraan hakim ad hoc terakhir kali diatur melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2013 dan tidak pernah diperbarui hingga kini. “Tepatnya kurang lebih 13 tahun Hakim Ad Hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan,” ujar Ade.
Ia menjelaskan hakim ad hoc tidak menerima gaji pokok dan hanya bergantung pada tunjangan kehormatan. Selain itu, mereka tidak memperoleh jaminan sosial yang memadai.
Di sisi lain, hakim karier akan mendapat kenaikan gaji, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Rentang kenaikan tunjangan untuk hakim karier mulai dari Rp 46,7 juta per bulan hingga Rp 110,5 juta per bulan. Kenaikan tunjangan untuk hakim itu tidak berlaku bagi hakim ad hoc, yang mencakup hakim ad hoc tindak pidana korupsi, hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM), hakim ad hoc perikanan, dan sektor lainnya.
Dalam RDPU itu, FSHA menyampaikan harapannya supaya Komisi III DPR bisa mendorong pemerintah dan Mahkamah Agung memperbaiki beberapa hal. Terutama tiga poin penting, yakni kesejahteraan hakim ad hoc dengan Perpes 5/2013 yang sudah 13 tahun belum ada perubahan, eksistensi hakim ad hoc beserta usulan pada RUU Jabatan Hakim, dan kesetaraan. Termasuk pemberian asuransi kecelakaan dan kematian bagi hakim ad hoc.





