Korlantas Polri Mulai Operasikan ETLE Mobile Handheld di Sulawesi Tenggara

Jakarta

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi dengan mengoperasionalkan ETLE Mobile Handheld di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi penegakan hukum lalu lintas menuju sistem yang modern, objektif, dan berkeadilan.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryo Nugroho melalui Dir Gakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal melakukan pemerataan penyebaran ETLE Mobile Handheld di seluruh Indonesia. Penyebaran kali ini dilakukan di Ditlantas Polda Sulawesi Tenggara.

Dir Gakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal melakukan pemerataan penyebaran ETLE Mobile Handheld di Ditlantas Polda Sulawesi Tenggara.Dir Gakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal melakukan pemerataan penyebaran ETLE Mobile Handheld di Ditlantas Polda Sulawesi Tenggara. Foto: dok. istimewa

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ETLE Mobile Handheld adalah sistem penegakan hukum modern yang berfungsi untuk mengcapture pelanggaran kendaraan. Perangkat ini dioperasikan oleh anggota di lapangan dengan real time, merekam bukti pelanggaran berupa foto atau video kendaraan yang dilengkapi data pendukung seperti kejadian, lokasi, arah laju kendaraan, serta identitas kendaraan bermotor.

Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi fondasi penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik yang mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Seluruh data hasil tangkapan ETLE Mobile Handheld terintegrasi langsung dengan ETLE Nasional (ETLE-Nas), sehingga setiap pelanggaran diproses secara digital dan terstandar secara nasional.

Dengan mekanisme ini, kendaraan yang melanggar tidak dihentikan di tempat. Data pelanggaran diproses melalui sistem ETLE-Nas dan surat konfirmasi pelanggaran atau tilang dikirimkan kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi. Proses ini memastikan penindakan berjalan lebih cepat, tepat, serta meminimalkan potensi kesalahan administrasi dan praktik transaksional.

Korlantas Polri menegaskan bahwa pemasangan ETLE Mobile Handheld tidak hanya bertujuan untuk penindakan, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan pencegahan. Dengan pengawasan berbasis teknologi terbaik. Diharapkan tercipta efek cegah dan efek jera bagi pengendara, sehingga mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di seluruh wilayah Indonesia.

(fas/hri)

  • Related Posts

    Temukan Sheet Pile Miring, Satgas PRR Berkordinasi dengan PU Perbaiki Tanggul Pengaman Sungai Krueng Tamiang

    INFO TEMPO – Progres positif terus terekam dalam kunjungan kerja Tim Satuan Tugas Pemulihan dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatra. Di Desa Kampung Raja, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang misalnya,…

    2.843 Lowongan Kerja Padat Karya Gaji UMP Jakarta Dibuka, Ini Syaratnya

    Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan 2.843 lowongan kerja melalui program padat karya sebagai upaya membantu warga yang terdampak tekanan ekonomi. Program ini dikhususkan bagi warga yang memiliki…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *