Guru Honorer Protes Kebijakan Pegawai SPPG Jadi PPPK

SEORANG guru honorer di Madrasah Aliyah Mathali’ul Huda, Pati, Jawa Tengah, Tria Syafa’atun, memprotes keputusan pemerintah mengangkat pegawai satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG) menjadi aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Guru mata pelajaran fisika di sekolah Islam itu menilai keputusan pemerintah tersebut tidak adil bagi guru honorer.

“Kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK langsung itu kurang bijak,” kata Tria saat dihubungi, pada Jumat, 16 Januari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Tria menjelaskan prosedur pengangkatan PPPK bagi guru honorer sepertinya adalah minimal harus bekerja selama dua tahun di suatu satuan pendidikan. Sedangkan program makan bergizi gratis yang baru beroperasi satu tahun ke belakang jelas lebih singkat daripada durasi minal pengabdian para guru.

Perempuan berusia 26 tahun ini menjadi guru di MA Mathali’ul Huda sejak 2021 dan belum diangkat menjadi PPPK hingga sekarang. Sehingga dia menilai kebijakan pemerintah terhadap pegawai SPPG itu tidak tepat. 

“Walaupun keterangannya itu diperuntukkan untuk kepala SPPG dan ahli gizi terkait, tapi menurutku kurang tepat,” kata dia.

Protes serupa seorang guru di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Tasikmalaya, Jawa Barat. Guru yang meminta identitasnya tidak ditampilkan ini mengatakan keputusan pemerintah itu memunculkan keirian dari kalangan guru honorer yang berjuang untuk diangkat menjadi PPPK.

Ia menceritakan proses dirinya menjadi guru berstatus PPPK. Ia menjadi guru honorer di SMKN 2 Tasikmalaya pada 2012. Dia pun baru diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu pada 2025.

Seorang guru di Sekolah Menengah Atas di Garut, Jawa Barat, Dani juga menyesalkan keputusan pemerintah yang mendahulukan pengangkatan pegawai dapur MBG menjadi PPPK dibanding guru horoner

“Cukup menyayat hati saya yang sudah mengabdi lebih dari 10 tahun sebagai guru dan saya baru menerima surat keputusan PPPK Paruh Waktu dengan gaji yang kabarnya di bawah pegawai SPPG,” kata Dani, Jumat, 16 Januari 2026.

Ia meyakini rekan-rekan guru honorer yang lebih dulu mengajar pasti terpukul dengan kebijakan pemerintah tersebut. Ia mengatakan kebijakan itu tidak akan dipermasalahkan jika pemerintah telah mengatasi masalah kesejahteraan guru di berbagai jenjang pendidikan.

Keputusan pemerintah mengangkat pegawai SPPG menjadi PPPK tertuang dalam keputusan Presiden Prabowo Subianto yang tercantum dalam dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Pasal itu menyebutkan bahwa pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan pemerintah ini menuai kritik dari berbagai kalangan. Koalisi guru mengaku kecewa dan meminta pemerintah adil terhadap guru honorer. Direktur Kebijakan Publik di Center of Economic and Law Studies, Media Wahyu Askar, mengatakan kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN PPPK menciptakan ketidakadilan struktural dalam kebijakan publik di Indonesia.

Alasannya, kata dia, pengangkatan PPPK bagi pembantu proyek MBG itu dilakukan dalam waktu yang cukup singkat. Sementara pengangkatan guru honorer menjadi PPPK membutuhkan waktu bertahun-tahun.

“Ini melanggar prinsip procedural justice atau proses keadilan prosedural,” kata Askar, pada Rabu, 14 Januari 2026.

Pada Selasa, 13 Januari kemarin, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang mengatakan frasa “pegawai SPPG” dalam Peraturan Presiden Nomor 115 itu merujuk secara terbatas pada jabatan inti yang memiliki fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional SPPG.

Ia menuturkan, yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis. “Yaitu, kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” kata Nanik.

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Staf SPPG Menjadi Pegawai Pemerintah, Mengapa Guru Ditutup?

  • Related Posts

    Kata Raja Keraton Surakarta soal Pertemuan dengan Gibran

    DUA putra mendiang Paku Buwono XIII (PB XIII), KGPH Hangabehi dan KGPAA Hamangkunegoro yang masing-masing mengklaim sebagai Raja Keraton Surakarta, Paku Buwono XIV, , menanggapi pertemuan mereka dengan Wakil Presiden…

    2 Pria Masturbasi di TransJ Ditangkap, Polisi Sita Barbuk Pakaian Korban

    Jakarta – Polisi menangkap dua pelaku berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan masturbasi di dalam Transjakarta rute 1A. Barang bukti pakaian korban turut disita. “Polisi telah mengantongi barang bukti…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *