Waka Komisi IV DPR: Warga Manfaatkan Kayu Banjir Sumatera Butuh Payung Hukum

Jakarta

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang dapat dimanfaatkan oleh warga. Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mendukung dan meminta pemerintah menyediakan peraturannya.

“Ide yang bagus dan harus segera direalisasikan, tetapi pemerintah tolong siapkan payung hukumnya,” kata Alex Indra kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alex menyebut sampah akibat bencana itu disebut sampah spesifik. Hal itu diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 dan PP Nomor 27 Tahun 2020.

“Sampah akibat bencana sesuai peraturan perundang-undangan adalah sampah spesifik,” katanya.

Sebelumnya, Tito Karnavian mengatakan gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang dapat dimanfaatkan oleh warga. Tito mengatakan kayu-kayu itu dapat digunakan untuk membangun rumah hingga jembatan.

“Koordinasi kita dengan Menteri Kehutanan sudah clear bahwa kayu-kayu itu dapat dimanfaatkan oleh warga. Itu misalnya untuk membangun rumah, pagar, dan lain-lain, jembatan, silakan,” kata Tito di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (10/1).

Namun Tito menegaskan kayu-kayu tersebut tak boleh dimanfaatkan oleh perusahaan komersial. Dia menekankan kayu hanya dapat dipakai untuk kepentingan masyarakat.

“Yang nggak boleh adalah, yang nggak boleh adalah kayu itu, ya, diambil oleh perusahaan komersial, dan kemudian setelah itu dipakai untuk jualan komersial,” tuturnya.

(azh/dhn)

  • Related Posts

    Prabowo Bertemu Macron Bahas Alutsista hingga Energi

    PRESIDEN Prabowo Subianto menyambangi Istana Élysée, Paris, Prancis, untuk melakukan pertemuan tête-à-tête alias empat mata dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron, pada Selasa siang, 14 April 2026 waktu setempat. Momen ini…

    Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Segera Diadili

    Jakarta – Empat tentara yang menyiram air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, segera diadili. Berkas perkara kasus penyiraman air keras itu sudah dinyatakan lengkap. Singkat cerita, Andrie Yunus menjadi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *