Sidang Perdana Delpedro dkk di Kasus Penghasutan Digelar 16 Desember

Jakarta

Sidang perdana kasus dugaan penghasutan terkait aksi kericuhan pada Agustus lalu dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhae segera digelar. Sidang dakwaan Delpedro dkk akan digelar pekan depan.

“Untuk sidang perdana direncanakan tanggal 16 Desember 2025,” kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).

Tiga terdakwa lain dalam perkara ini yaitu admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, serta mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar. Perkara ini akan diadili oleh hakim ketua Harika Nova Yeri dengan anggota Sunoto dan Rosana Kesuma Hidayah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Keempatnya terresgister dalam satu berkas yaitu Perkara Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh pada Agustus 2025. Empat tersangka itu telah ditahan.

Mereka ialah Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, kemudian aktivis Khariq Anwar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein. Delpedro dkk kemudian mengajukan permohonan praperadilan meminta hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah.

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro sah dan sesuai prosedur. Proses penyidikan perkara Delpedro dkk kemudian dilanjutkan hingga masuk ke tahap persidangan.

(mib/ygs)

  • Related Posts

    Penduduk Indonesia Capai 288,3 Juta Jiwa per Akhir 2025

    DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengungkapkan jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa per 31 Desember 2025. Angka ini bertambah sekitar 1,6 juta jiwa dibandingkan…

    Polres Jaktim Bantu Pulangkan Bocah Pemulung ke Ibunya di Sumedang

    Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur memulangkan bocah laki-laki berusia 4 tahun yang viral memulung di kawasan industri Pulo Gadung. Bocah berinisial F ini dikembalikan kepada ibunya di Sumedang, Jawa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *