PDIP Prihatin Marak Penculikan Anak: Cerminan Perlindungan Belum Optimal

Jakarta

Kapoksi Fraksi PDIP Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany, mengatakan perlindungan anak harus menjadi prioritas utama negara usai maraknya kasus penculikan. Selly mendorong pemerintah agar memperkuat regulasi sistem perlindungan anak.

“Kasus penculikan yang menimpa adik Bilqis di Makassar dan adik Alvaro di Jakarta Selatan adalah peristiwa yang sangat memprihatinkan dan menjadi alarm serius bagi kita semua,” kata Selly kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).

“Ini menunjukkan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama negara,” sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Selly, maraknya kasus penculikan anak bukan semata-mata hanya persoalan kriminalitas saja. Namun, juga menunjukkan belum optimalnya perlindungan anak.

“Cerminan bahwa ekosistem perlindungan anak, baik pengawasan keluarga, lingkungan, sekolah, hingga sistem deteksi dini, belum berjalan optimal,” ujarnya.

“Mobilitas masyarakat yang tinggi, rendahnya literasi keselamatan anak, lemahnya koordinasi penanganan, serta risiko dari ruang digital menjadi faktor yang memperbesar kerentanan,” lanjunya.

Selly mengatakan sejumlah hal yang dapat dilakukan, salah satunya ialah penguatan pengawasan berbasis komunitas di RT/RW hingga sekolah. Selain itu, juga perlunya edukasi publik yang masif terkait tanda bahaya, modus pelaku, dan SOP darurat.

“Pemanfaatan teknologi seperti CCTV lingkungan dan sistem pelaporan cepat. Penegakan hukum yang tegas agar memberi efek jera. (Lalu) sekolah perlu memperketat protokol penjemputan dan memastikan anak memahami cara mengenali situasi berisiko,” tuturnya.

Sebagai informasi, belakangan publik dihebohkan dengan balita 4 tahun bernama Bilqis yang hilang di Makassar dan ditemukan usai hampir seminggu di Jambi. Diketahui jika Bilqis merupakan korban penculikan yang dijual ke suku anak dalam di Jambi dengan surat palsu.

Selain Bilqis, ada pula kasus bocah berusia 6 tahun bernama Alvaro Kiano Nugroho di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel), yang sudah hilang selama 8 bulan lamanya. Sampai saat ini keberadaan Alvaro masih ditelusuri oleh pihak kepolisian.

(amw/whn)

  • Related Posts

    Yusril soal KUHP Baru: Tak Ada Pasal yang Bisa Hukum Pengkritik Pemerintah

    Jakarta – Tengah ramai dibicarakan di media sosial bahwa KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, disebut-sebut mudah mempidanakan seseorang yang mengkritik pejabat. Menko Kumham Imipas Yusril…

    Top 5: KUHAP Mulai Berlaku hingga Teror Pengkritik Bencana

    BERAGAM peristiwa terjadi dalam sepekan terakhir. Tempo telah merangkum lima berita nasional yang menjadi isu hangat sejak 29 Desember 2025-2 Januari 2026. Beberapa topik yang mendapat sorotan pembaca Tempo di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *