Geng Ceria Vs Curug Street Tawuran di Depok, 1 Orang Terluka

Jakarta

Tawuran terjadi antara geng ‘Ceria’ dengan geng ‘Curug Street’ di Jalan Ridwan Rais, Beji, Depok. Dua pelaku berinisial M (23) dan MH (18) ditangkap polisi.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/10) pukul 01.30 WIB lalu di Jalan Ridwan Rais, Beji, Depok. Awalnya, geng Ceria dan geng Curug Street janjian tawuran di lokasi tersebut.

Kapolsek Beji Kompol Josman mengatakan dalam aksi tawuran tersebut ada remaja berinisial F mengalami luka-luka. F terkena luka bacok oleh MH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pada saat terjadi tawuran, korban berinisial F mengalami luka bacok yang di lakukan oleh MH dengan menggunakan golok yang dibawa oleh korban F,” ujar Josman dalam jumpa pers di Polsek Beji, Jumat (14/11/2025).

“Korban mengalami luka di sekujur tubuhnya lengan kiri, lengan kanan, kaki dan bagian pinggul itu kena (bacok),” tambahnya.

Josman menjelaskan MH dalam tawuran itu bertugas merekam kejadian tawuran antar geng tersebut. Polisi menangkap MH di Beji dan pelaku M di Kali Licin, Pancoran Mas, Depok.

“Dan berdasarkan hasil video yang di dapat oleh penyidik Reskrim Polsek Beji melakukan penyidikan dan diamankan M terlebih dahulu di daerah Kali Licin Pancoran Mas,” jelasnya.

“Dan kemudian dilakukan penangkapan ke pada MH di rumahnya Beji,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara jika kekerasan dilakukan di muka umum terhadap orang atau barang.

(whn/whn)

  • Related Posts

    Ikadin Desak RUU KUHAP Segera Disahkan agar Tak Timbul Gaduh Penegakan Hukum

    Jakarta – Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mendesak Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) segera disahkan. Ikadin mengatakan hal itu harus dilakukan untuk menghindari kegaduhan penegakan hukum. Sekretaris…

    Deras Penolakan Gelar Pahlawan Soeharto, Bahlil: Kesempurnaan Hanya Milik Ilahi

    KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan dukungan maupun penolakan atas penetapan gelar pahlawan nasional bagi Presiden ke-2 Soeharto merupakan konsekuensi dari negara demokrasi. Bahlil berkukuh bahwa Soeharto layak dan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *