ACTA Desak DPR Segera Sahkan RUU KUHAP: Perkuat Hak Korban dan Tersangka

Jakarta

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melalui Maulana Bungaran mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU KUHAP. ACTA menilai RUU KUHAP membawa pembaruan besar dalam perlindungan hak warga negara dan penguatan sistem peradilan pidana.

Dalam keterangannya yang diterima, Jumat (14/11/2025), Maulana menegaskan RUU KUHAP memperkuat hak tersangka dan terdakwa, termasuk pendampingan hukum sejak awal, memperkuat akses komunikasi dengan advokat dan keluarga, serta jaminan bebas dari intimidasi. RUU ini, kata Maulana, juga mewajibkan penyidik memastikan bantuan hukum, terutama untuk perkara berat seperti ancaman mati, seumur hidup, atau pidana 15 tahun ke atas.

Selain itu, ia menerangkan posisi Advokat dalam RUU KUHAP itu ditegaskan sebagai penegak hukum dengan hak imunitas, akses cepat terhadap BAP, serta kebebasan memberikan pembelaan tanpa intimidasi-menguatkan prinsip equality of arms di pengadilan. Tak hanya itu, dalam RUU KUHAP tersebut, hak saksi dan korban juga diperluas, termasuk pendampingan advokat di setiap tahap pemeriksaan dan bantuan hukum gratis bagi yang tidak mampu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maulana mengatakan objek praperadilan juga diperluas, seperti sengketa penyitaan, penundaan perkara tanpa alasan, dan pembantaran penahanan, sehingga kontrol yudisial terhadap aparat semakin kuat. Selanjutnya, RUU KUHAP juga mengatur penggunaan CCTV dalam pemeriksaan sebagai bentuk transparansi dan pencegahan intimidasi.

ACT menilai tidak ada lagi alasan bagi DPR menunda pengesahannya.”RUU KUHAP adalah momentum penting menuju sistem peradilan pidana yang modern, adil, dan akuntabel,” ujar Maulana.

(isa/jbr)

  • Related Posts

    TNI Jelaskan Pengerahan Prajurit Ikut Amankan Demo di Tosari Jakpus

    Jakarta – Sejumlah personel TNI dikerahkan mengamankan aksi demonstrasi mahasiswa lintas universitas di kawasan Tosari, Jakarta Pusat (Jakpus), kemarin. Kapuspen Mabes TNI Brigjen Muhamad Nas mengatakan pengerahan personel TNI saat…

    CCTV Bundaran HI Mati saat Demo, Pemprov: Milik Pihak Ketiga

    PEMERINTAH Provinsi Jakarta buka suara perihal kamera pemantau atau CCTV di kawasan Bundaran HI yang mati ketika demo mahasiswa berlangsung pada Jumat, 12 Juni 2026. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *