Jadi Tersangka, 2 Pembunuh Sopir Taksi Online di Bogor Terancam Hukuman Mati

Jakarta

Dua perampok yang menewaskan sopir taksi online bernama Ujang Adiwijaya (57) yang mayatnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan.

“Kepada para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 4 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Kamis (13/11/2025).

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka terancam hukuman mati. Kedua tersangka sendiri ditangkap pada Rabu (12/11) kemarin, di Ciamis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Mayat korban ditemukan pada Senin (10/11) sore. Setelah ditemukan, mayat korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diautopsi.

Ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban saat ditemukan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga kedua tersangka berhasil diamankan.

“Benar, pelaku sudah diamankan,” tutur Wikha sebelumnya.

(rdh/rfs)

  • Related Posts

    Stafsus Pigai Ajak Jurnalis Terlibat Agenda Pembangunan HAM di RI

    Jakarta – Staf Khusus Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Thomas Harming Suwarta mengajak seluruh wartawan di Indonesia untuk terlibat aktif dalam agenda besar Pembangunan HAM di Indonesia. Menurut Thomas, jurnalis…

    Menkes Ungkap Pemerintah Tengah Siapkan Perpres Jaminan Kesehatan Nasional

    Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengatur soal BPJS. Budi menyebut Perpes ini sedang proses…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *