Jadi Tersangka, 2 Pembunuh Sopir Taksi Online di Bogor Terancam Hukuman Mati

Jakarta

Dua perampok yang menewaskan sopir taksi online bernama Ujang Adiwijaya (57) yang mayatnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan.

“Kepada para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 4 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Kamis (13/11/2025).

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka terancam hukuman mati. Kedua tersangka sendiri ditangkap pada Rabu (12/11) kemarin, di Ciamis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Mayat korban ditemukan pada Senin (10/11) sore. Setelah ditemukan, mayat korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diautopsi.

Ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban saat ditemukan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga kedua tersangka berhasil diamankan.

“Benar, pelaku sudah diamankan,” tutur Wikha sebelumnya.

(rdh/rfs)

  • Related Posts

    Dituntut 18 Tahun Penjara, Anak Buron Riza Chalid Mohon Keadilan

    Jakarta – Anak buron Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dituntut 18 tahun penjara di kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Kerry mengatakan tuntutan jaksa mengesampingkan fakta persidangan. “Tuntutan pada…

    Gunung Semeru Erupsi 2 Kali Malam Ini, Semburkan Awan Panas 4 Km

    Jakarta – Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur (Jatim), erupsi malam ini. Guguran awan panas menyembur sejauh 4 km. Dilansir detikJatim, erupsi terjadi pada Jumat (13/2/2026) pukul 20.02 WIB. Panas…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *