Jadi Tersangka, 2 Pembunuh Sopir Taksi Online di Bogor Terancam Hukuman Mati

Jakarta

Dua perampok yang menewaskan sopir taksi online bernama Ujang Adiwijaya (57) yang mayatnya ditemukan di pinggir Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan.

“Kepada para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 4 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana,” kata Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, Kamis (13/11/2025).

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka terancam hukuman mati. Kedua tersangka sendiri ditangkap pada Rabu (12/11) kemarin, di Ciamis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Mayat korban ditemukan pada Senin (10/11) sore. Setelah ditemukan, mayat korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk diautopsi.

Ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban saat ditemukan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga kedua tersangka berhasil diamankan.

“Benar, pelaku sudah diamankan,” tutur Wikha sebelumnya.

(rdh/rfs)

  • Related Posts

    Respons Cepat 110 Temukan Tas Bocah Tertinggal di Sabang Tengah Malam

    Kota Depok – Seorang ibu bernama Lia membagikan pengalamannya pertama kali menghubungi call center 110 Polri. Lia meminta bantuan 110 untuk mengecek tas berisi tablet milik putrinya, C (7) yang…

    Projo Ungkap Kesehatan Jokowi Sudah Pulih 99 Persen

    SEJUMLAH kelompok relawan pendukung mendatangi kediaman mantan Presiden Joko Widodo, di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta pada awal Mei kemarin. Kelompok relawan yang dimaksudkan antara lain, Projo dan Bara…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *