PDIP Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Terima Gus Dur, Marsinah, dan Nama Lain

PARTAI Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP menyatakan tak mempersoalkan penganugerahan gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, aktivis buruh Marsinah, dan delapan nama lainnya. Politikus PDIP, Guntur Romli, mengatakan partai berlambang banteng ini hanya mempersoalkan pemberian gelar pahlawan kepada mantan Presiden Soeharto.

“Bagi kami, pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto sama saja dengan mengkhianati Reformasi 1998,” kata Guntur melalui pesan WhatsApp, Selasa, 11 November 2025.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia melanjutkan, bagaimana mungkin aktivis buruh seperti Marsinah dan Gus Dur yang merupakan tokoh pluralis dan demokratis disandingkan dengan Soeharto yang dinilai sebagai representasi pemerintahan otoriter. Pun, kata Guntur, Soeharto yang merupakan pemimpin yang digulingkan oleh rakyatnya pada Reformasi 1998 semestinya tidak dianugerahi gelar pahlawan nasional.

“Negara dan pemerintah harusnya menagih kepada Soeharto dan ahli warisnya ganti rugi triliunan sebagaimana putusan pengadilan, bukan malah memberikan gelar pahlawan,” ujar Guntur.

Presiden Prabowo Subianto berkukuh menganugerahi Soeharto gelar pahlawan nasional di tengah derasnya kritik dan penolakan publik. Keputusan memberikan gelar pahlawan nasional itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan Soeharto memiliki rekam jejak buruk selama 32 tahun berkuasa. Ia menegaskan pemberian gelar pahlawan nasional kepada “Si Jenderal Tersenyum” mengangkangi hukum dan HAM.

Dia menjelaskan, setidaknya terdapat 4 peraturan dan putusan Mahkamah Agung yang dilanggar dalam upaya pemberian gelar pahlawan nasional bagi mantan Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat tersebut.

Pertama, Isnur mengatakan, Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 yang mengakui telah terjadi pelanggaran HAM berat di berbagai peristiwa dan menyebabkan terjadinya genosida. Soeharto, kata dia, bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut, misal pada peristiwa 1965-1966.

Lalu, dia melanjutkan, peristiwa penembakan misterius 1982-1985; peristiwa Talangsari, Lampung 1989; peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989; peristiwa penghilangan orang secara paksa 1997-1998; kerusuhan Mei 1998; dan tragedi Trisakti serta Semanggi 1998.

Isnur mengatakan, Ketetapan atau TAP MPR X 1998 juga menyebutkan selama 32 tahun berkuasa, Soeharto dengan rezim Orde Barunya telah melakukan penyimpangan seperti penyalahgunaan wewenang, pelecehan hukum, pengabaian rasa keadilan, kurangnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat. “Lalu TAP MPR XI 1998 yang menyebutkan Soeharto dan pemerintahannya adalah pemerintahan yang penuh dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Isnur.

Pun, kata dia, putusan Mahkamah Agung Nomor 140 PK/Pdt/2015 menyatakan Yayasan Supersemar Soeharto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib membayar uang sebesar US $315.002.183 atau sebesar Rp 4,4 triliun berdasarkan kurs saat itu kepada pemerintah.

Isnur menambahkan, pemberian gelar palhawan bagi Soeharto kian menunjukan rezim Prabowo Subianto sebagai pemerintahan yang mengkhianati konstitusi, dan menyakiti rakyat dengan melakukan tindakan tercela. Dia mengatakan, selama berkuasa Soeharto juga terbukti melakukan praktik KKN. Hal ini diperkuat dengan laporan Stolen Asset Recovery Initiative dari UNODC dan Bank Dunia pada 2007 yang menempatkan Soeharto sebagai pemimpin paling korup di abad ke-20. “YLBHI mengecam keras pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto,” katanya.

  • Related Posts

    Momen Prabowo Naik Maung Hadiri Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-48 ASEAN di Cebu, Filipina. Prabowo hadir dalam forum internasional itu menggunakan mobil Maung Garuda. Dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden,…

    Mimpi Aldi Bersama Istri dan Anak Merantau Kandas Usai Bus ALS Terbakar

    Jakarta – Suasana haru menyelimuti keluarga korban kecelakaan bus ALS yang menabrak truk tangki minyak di Sumatera Selatan, di posko RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang. Salah satu keluarga korban, Hambali…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *