Pakar Sebut Gelar Pahlawan Nasional Soeharto Bisa Digugat

PAKAR hukum tata negara mengatakan gelar pahlawan nasional Soeharto bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, mengatakan hal itu bisa dilakukan karena pemberian gelar berdasarkan Keputusan Presiden atau Keppres dan secara teori bisa digugat.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Yance mengatakan pemberian gelar pahlawan adalah keputusan tata usaha negara (KTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum tertentu. 

“Para korban pelanggaran HAM pada masa lalu bisa saja maju sebagai pemohon untuk membatalkan Keppres pemberian gelar pahlawan nasional dan mendorong agar diadakan mekanisme yang lebih terbuka untuk mengungkap kebenaran atas kejahatan negara pada masa lalu,” kata Yance kepada Tempo, 10 November 2025.

Sementara itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan pada dasarnya seluruh tindakan pemerintah atau negara bisa dibatalkan apabil ditemukan pelanggaran administrasi dalam tindakan tersebut. 

Feri membeberkan ada tiga argumen Kepres bisa dibatalkan. Menurut Feri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ada tiga penyebab tindakan pemerintah dianggap bisa dibatalkan atau tidak sah. 

“Pertama karena melampaui kewenangan, kedua mencampur adukan kewenangan, dan ketiga sewenang-wenang,” kata Feri dalam pesan kepada Tempo, 10 November 2025.

Feri berpendapat, dalam pemberian gelar pahlawan nasional tidak melampaui kewenangan karena pemberian gelar pahlawan nasional memang kewenangan presiden melalui berbagai proses. Begitu pun tidak ada tindakan memencampuradukkan kewenangan karena tidak ada yang punya kewenangan lain untuk itu atau mencari-cari kewenangan baru.

“Itu sebabnya ini dapat dikategorikan tindakan atau kebijakan yang sewenang-wenang,” kata Feri. 

Feri menjelaskan sebuah tindakan administrasi negara dianggap sebagai sewenang-wenang ketika melanggar peraturan perundang-undangan atau melanggar putusan peradilan atau sistem hukum yang ada. 

“Perlu diingat bahwa Soeharto waktu itu masih dianggap sebagai tersangka sehingga prosesnya masih ada proses yang belum tuntas. Pada titik itu secara konsep integrated criminal justice system dia adalah tersangka,” ujar Feri. 

Penetapan gelar pahlawan nasional dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden, Wahyu Yudhayana, di Istana Negara pada 10 November 2025. Wahyu mengatakan pemberian gelar kepada 10 nama, termasuk Soeharto, sesuai dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Sembilan nama lain yang ditetapkan yaitu mantan presiden Abdurrahman Wahid (Gue Dur), aktivis buruh Marsinah, mantan Menteri Hukum Mochtar Kusumaatmadja, Rahmah El Yunusiyyah, dan mantan Komandan Resimen Para Komando Angkatan Darat (RPKAD) Sarwo Edhie Wibowo. Lalu ada Sultan Muhammad Salahuddin, Syaikhona Muhammad Kholil, Tuan Rondahaim Saragih, dan Sultan Tidore Sultan Zainal Abidin Syah. 

Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
  • Related Posts

    Momen Prabowo Naik Maung Hadiri Pembukaan KTT ke-48 ASEAN di Filipina

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-48 ASEAN di Cebu, Filipina. Prabowo hadir dalam forum internasional itu menggunakan mobil Maung Garuda. Dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden,…

    Mimpi Aldi Bersama Istri dan Anak Merantau Kandas Usai Bus ALS Terbakar

    Jakarta – Suasana haru menyelimuti keluarga korban kecelakaan bus ALS yang menabrak truk tangki minyak di Sumatera Selatan, di posko RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang. Salah satu keluarga korban, Hambali…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *