Polres Maros-Sulsel amankan 10 ton solar ilegal

Polres Maros-Sulsel amankan 10 ton solar ilegal

  • Sabtu, 9 Agustus 2025 03:52 WIB
  • waktu baca 2 menit
Polres Maros-Sulsel amankan 10 ton solar ilegal
Suasana. lokasi penimbunan BBM ilegal di Kabupaten Maros , Sulsel. ANTARA/ HO-Polres Maros

Makassar (ANTARA) – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan 10 ton solar ilegal setelah mengungkap kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak BBM ilegal di wilayah Desa Bonto Matene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

“Sebenarnya penggerebekan dilakukan Sabtu (2/8) lalu, setelah mendapat laporan dari Kanit Tipiter Polres Maros, Wawan, maka ia segera ke lokasi penyimpanan solar yang diduga ilegal, ternyata memang ada,7namun tidak diketemukan orang di sana,” jelas Kepala Desa Bonto Matene di Kabupaten Maros, Jumat.

Dia mengatakan, lokasi penimbunan cukup tersembunyi dan tak terdeteksi oleh warga meskipun jaraknya hanya 50 meter dari jalan raya namun tidak diketahui adanya aktivitas yang mencurigakan.

Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian di lapangan ditemukan 13 tandon diantaranya berisi solar sementara 3 sisanya kosong. Total solar yang diamankan itu diprediksi mencapai 10 ton.

Baca juga: Polisi ungkap sindikat perampok solar beraksi di Tol Tangerang-Merak

Kasat Reskrim Polres Maros Ridwan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial R yang diduga sebagai pemilik BBM ilegal itu..

Dia mengatakan, tersangka sudah diamankan dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan kasusnya ke kejaksaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Himpunan Insan Pers Solidaritas IndonesiaIrianton Amama mengapresiasi langkah cepat aparat menangani kasus BBM ilegal.

Dia mengatakan, kesiapan aparat turun ke lapangan untuk mengusut tuntas dari kejadian tersebut.

“Kami berharap Polres Maros segera menangani kasus ini dan menuntaskan serta membuka ke publik secara transparan,” katanya.

Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Satpol PP Bongkar 17 Lapak PKL Liar di Pasar Cibinong Bogor

    Bogor – Total 17 lapak pedagang kaki lima (PKL) ditertibkan Satpol PP di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor. Penertiban dilakukan karena bangunan berdiri tanpa izin dan berada di lahan milik negara.…

    Guru Besar UII Tolak Undangan Prabowo: Hanya Seremonial

    SEJUMLAH guru besar Universitas Islam Indonesia di Yogyakarta menolak memenuhi undangan Presiden Prabowo Subianto untuk berdialog tentang peran perguruan tinggi mendukung Asta Cita. Pilihan editor: Mengapa Negara Tidak Mengakui Pernikahan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *