Kemensos-KemenPANRB rumuskan status guru-tata kelola Sekolah Rakyat 

Kemensos-KemenPANRB rumuskan status guru-tata kelola Sekolah Rakyat 

  • Rabu, 9 April 2025 23:02 WIB
  • waktu baca 2 menit
Kemensos-KemenPANRB rumuskan status guru-tata kelola Sekolah Rakyat 
Kementerian Sosial (Kemensos) di Jakarta pada Rabu (9/4/2025) bersinergi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) guna merumuskan status guru hingga tata kelola Sekolah Rakyat. (ANTARA/HO-Biro Humas Kemensos)

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Sosial (Kemensos) bersinergi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) guna merumuskan status guru hingga tata kelola Sekolah Rakyat yang beroperasi mulai tahun ajaran 2025/2026.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan terbitnya Inpres Nomor 8 Tahun 2025 yang di dalamnya memuat tentang Sekolah Rakyat memerlukan konsolidasi dan koordinasi dengan sejumlah kementerian.

“Kemarin kami dengan Kemendikdasmen, kemudian dengan Kementerian PU dan hari ini dengan Kementerian PANRB,” kata Mensos Saifullah dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada Rabu.

Selanjutnya, ia mengatakan pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan gubernur, bupati dan wali kota.

Hal ini dilakukan guna mematangkan konsep perencanaan penyelenggaraan sekolah rakyat yang akan dimulai pada tahun ajaran 2025/2026.

Dalam kunjungannya ke KemenPANRB, Mensos mengungkapkan opsi terkait kelembagaan dan status guru di Sekolah Rakyat.

Salah satu opsinya ialah mengutamakan yang berstatus PNS terlebih dahulu, kemudian PPPK yang sudah mendapatkan penempatan. Opsi lainnya ialah melalui PPPK paruh waktu.

Baca juga: Menteri PANRB dan Mensos bahas akselerasi pembangunan sekolah rakyat

“Menindaklanjuti hasil pertemuan ini akan diskusi dengan bupati, wali kota untuk memastikan disamping sarana dan prasarananya siap dukungan SDM-nya juga memungkinkan bisa juga diberikan kepada penyelenggaraan sekolah,” ujar Mensos.

Selain membahas status guru, pertemuan kali itu juga membahas terkait tata kelola kelembagaan.

Mensos menyatakan opsi dari Kementerian PANRB terkait tata kelola kelembagaan dan status guru ini akan menjadikan pelaksanaan penyelenggaraan Sekolah Rakyat dapat terukur, terawasi, sesuai dengan tujuan yang menghadirkan lulusan-lulusan yang berkarakter sesuai harapan Presiden.

Menteri PANRB Rini Widyantini pun menyatakan akan siap memberikan masukan-masukan dengan tetap memperhatikan peraturan-peraturan yang ada.

“Selanjutnya kami akan melakukan inventarisir untuk pengisian kepegawaian, dengan mengundang kepala BKN untuk pendataan guru di 53 lokasi (Sekolah Rakyat),” kata Rini.

Tentunya, ia menegaskan opsi-opsi tersebut masih memerlukan pembahasan bersama dengan Kemendikdasmen juga, mengingat pembina dari jabatan fungsional guru adalah Kemendikdasmen.

Baca juga: Menteri PU tegaskan dukung infrastruktur sekolah rakyat

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Pesepeda Usia 60 Tahun Ditemukan Tewas di KBT, Ada Luka di Dahi

    Jakarta – Seorang pria lanjut usia yang tengah bersepeda ditemukan meninggal dunia di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, pagi tadi. Ada luka di pelipis…

    Ada Pemindahan Kabel, Jadwal Kereta Cepat Whoosh Terdampak Hampir Sebulan

    Jakarta – KCIC melakukan penyesuaian jadwal perjalanan KA Cepat Whoosh selama 22 hari untuk keberangkatan mulai 19 Februari hingga 12 Maret 2026. Hal ini dilakukan lantaran adanya pekerjaan pemindahan kabel…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *