Polda Sumbar segera hentikan lidik kasus AM, KPAI koordinasi

Polda Sumbar segera hentikan lidik kasus AM, KPAI koordinasi

  • Jumat, 3 Januari 2025 23:22 WIB
Polda Sumbar segera hentikan lidik kasus AM, KPAI koordinasi
Anggota KPAI Diyah Puspitarini. ANTARA/HO-Candrika

Jakarta (ANTARA) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berkoordinasi dengan sejumlah lembaga menyusul adanya keputusan Polda Sumatera Barat yang akan menghentikan penyelidikan kasus kematian anak berinisial AM (13), pelajar SMP asal Kota Padang, Sumbar.

“Tadi pagi kami koordinasi dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Komnas HAM, Ombudsman, Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), KontraS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Padang, dan LBH AP (Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik) Muhammadiyah,” kata anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Jumat malam.

Pemberitaan sebelumnya menyebutkan bahwa Polda Sumbar segera menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan dalam kasus meninggalnya korban anak AM.

Kapolda Sumbar Irjen Pol. Suharyono mengatakan bahwa kasus ini dapat kembali dibuka jika nantinya ada bukti-bukti baru terkait dengan kematian korban.

Meski penyelidikan kasus AM dihentikan, Polda Sumbar tetap memberikan sanksi terhadap 18 anggotanya yang melanggar kode etik saat pembubaran tawuran di Jembatan Kuranji, Kota Padang pada bulan Juni 2024.

AM ditemukan tewas mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, pada tanggal 9 Juni 2024.

Kematian AM bertepatan dengan patroli pengamanan polisi terhadap aksi tawuran.

Sejumlah pihak menduga AM tewas karena dianiaya oleh polisi.

Baca juga: KemenPPPA hormati putusan Polda Sumbar hentikan lidik kasus anak AM

Baca juga: Ombudsman akan kawal hingga tuntas kasus kematian AM di Padang

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Menaker: Pekerjaan yang layak adalah hak asasi manusia – ANTARA News

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Komentar Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE. Berita Terkait Komnas HAM: Hak atas pekerjaan layak tanggung…

    Bupati Batola: 1.268 rumah terdampak banjir di Kecamatan Kuripan

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Bupati Batola: 1.268 rumah terdampak banjir di Kecamatan Kuripan Jumat, 2 Mei 2025 15:55 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *