Komisi XI paparkan yang perlu Pemerintah perhatikan soal PPN 12 persen
- Rabu, 1 Januari 2025 22:03 WIB
Pemerintah juga harus menjelaskan dan mensosialisasikan daftar barang dan jasa yang dikualifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit memaparkan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian Pemerintah menyoal penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen terhadap barang mewah mulai 1 Januari 2025.
“Dengan pemberlakuan PPN 12 persen sebagai bagian dari penerimaan perpajakan maka hal-hal yang harus menjadi perhatian pemerintah, yang juga telah menjadi atensi sebagaimana dalam pembahasan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 2025,” kata Dolfie dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Pertama, kata dia, penerapan PPN 12 persen diharapkan membuat kinerja ekonomi nasional semakin membaik sehingga ikut berdampak bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penghasilan rakyat.
Kedua, lanjut dia, pertumbuhan ekonomi berkualitas sehingga akan mendorong penerimaan negara.
Ketiga, tambah dia, pelayanan publik yang semakin baik dan mudah, serta nyaman sehingga rakyat merasakan kehadiran negara.
“(Lalu) efisiensi dan efektivitas belanja negara yang ditujukan dengan penanganan urusan-urusan rakyat sehingga hidup rakyat semakin mudah dan nyaman,” ujarnya.
Baca juga: Ekonom: PPN 12 persen tingkatkan pendapatan negara secara signifikan
Baca juga: Ekonom: Kebijakan PPN barang mewah cerminkan sistem yang lebih adil
Baca juga: Kemenkeu rilis aturan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah
Dia menambahkan pula agar pemerintah melakukan sosialisasi terhadap barang-barang yang masuk kategori mewah kepada publik agar masyarakat mendapatkan informasi secara menyeluruh.
“Pemerintah juga harus menjelaskan dan mensosialisasikan daftar barang dan jasa yang dikualifikasikan mewah, sehingga rakyat mendapatkan informasi yang jelas dan tuntas,” tuturnya.
Di awal, dia menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan dalam Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021.
“Penerapannya juga telah ditetapkan dalam UU APBN 2025 yang telah disahkan pada tanggal 19 September 2024,” ucap Ketua Panja Rancangan Undang-Undang HPP kala itu.
Dia menyebut dalam UU APBN 2025, Pemerintah memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian APBN apabila terdapat perubahan kebijakan-kebijakan fiskal, yakni kebijakan perpajakan dan belanja negara.
Pemerintah, sambung dia, tidak menjadikan APBN Perubahan/Penyesuaian sebagai pilihan. Meski demikian pada Selasa (31/12/2024), Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan bahwa kenaikan 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Komisi XI DPR tegaskan tak ada dana CSR BI disalurkan ke Anggota DPR
- 30 Desember 2024
Komisi XI DPR: Rupiah melemah bukan karena ada penggeledahan di BI
- 19 Desember 2024
Ketua Komisi XI DPR sebut penggunaan dana desa harus tepat sasaran
- 12 Desember 2024
Anggota DPR RI harap ada subsidi silang pengusaha untuk BPJS pekerja
- 28 November 2024
Anggota DPR: LPEI harus dukung UMKM di tengah China yang oversupply
- 19 November 2024
Legislator curigai intervensi perusahaan rokok global dalam RPMK
- 19 September 2024
Rekomendasi lain
Tujuan pernikahan dalam Islam
- 30 Juli 2024
Ucapan ulang tahun romantis untuk pacar
- 15 Agustus 2024
Profil Andi Sulaiman, brigjen TNI calon gubernur Kaltara 2024
- 5 September 2024
Cara atasi kartu ATM BRI terblokir tanpa harus ke bank
- 1 Agustus 2024
Cara instal dan registrasi aplikasi Cek Bansos
- 2 September 2024
Cara cek pulsa IM3 Indosat
- 4 Juli 2024
Profil Rudy Mas’ud, bakal calon gubernur Kaltim di Pilkada 2024
- 4 September 2024
Tulisan Husnul Khotimah yang benar, Arab dan artinya
- 19 Agustus 2024






