Vonis Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan terkait kasus narkotika – RakyatPos.ID Network

Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun menangis saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023). Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa karena terbukti bersalah membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi. RakyatPos.ID FOTO/Fransisco Carolio/rwa. RakyatPos.ID Networks

Publish Views: 3

Redaksi Pos

Related Posts

Mengapa harga emas cenderung turun?

Pada saat krisis global terjadi, harga emas melonjak karena investor memandang logam kuning sebagai aset yang aman terhadap inflasi. Namun hal itu tidak terjadi kali ini. Cerita yang Direkomendasikan daftar…

America250 versus Freedom250: Apa yang perlu diketahui tentang peringatan 250 tahun AS

Washington, DC – Terjadi baku hantam di halaman Gedung Putih, yang segera diikuti dengan lomba berkecepatan tinggi melalui National Mall. Apa yang terjadi di Washington, DC? Ibu kota Amerika Serikat…