Kejagung tetapkan lagi seorang tersangka korupsi PT GTS
Jakarta (ANTARA) – Penyidik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lagi seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) periode 2017-2018. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa, mengatakan seorang tersangka yang ditetapkan berinisial BR (Bakhtiar Rosyidi) selaku mantan






