ANTARA – Kasus yang melibatkan delapan warga negara Iran yang tertangkap pada 23 Februari lalu saat melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu melalui Perairan Selatan, Banten, kini sudah siap untuk disidangkan. Kejaksaan Negeri Cilegon melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan agar warga negara Iran yang terlibat kejahatan lintas negara tersebut bisa menjalani proses hukum yang berlaku. (Susmiatun Hayati/Andi Bagasela/Rinto A Navis)
Warga Jaksel Berterima Kasih ke Polisi, Motor Hilang Dicuri Kembali Lagi
Jakarta – Korban pencurian motor di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan menyampaikan apresiasi ke polisi yang telah menemukan kembali motornya yang dicuri. Korban berterima kasih karena respons cepat polisi, motornya kembali…







