Kemenhan: Tak Ada Komcad Terlibat Pengamanan Demo Mahasiswa

KEMENTERIAN Pertahanan menyatakan tidak ada satu pun prajurit Komponen Cadangan atau komcad yang terjun membantu pengamanan dalam kegiatan demonstrasi mahasiswa bertajuk “Menuju Indonesia Bangkrut” di sekitar kawasan Jalan Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juni 2026.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal Rico Sirait, mengatakan di waktu yang bersamaan, instansinya memang tengah melaksanakan Apel Siaga Komcad ASN. Tetapi, kegiatan tidak dimaksudkan untuk pengamanan. “Apel Siaga dilakukan sebagai bagian dari uji kesiapsiagaan dan pembinaan rutin pasca pelatihan,” kata Rico melalui pesan WhatsApp, Sabtu, 13 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Rico menuturkan, kegiatan tersebut merupakan program pembinaan Komcad yang telah direncanakan sejak jauh hari. Sehingga, kegiatan Apel Siaga Komcad ASN tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan demonstrasi mahasiswa

Toh, Rico mengatakanfakta di lapangan juga menunjukkan tidak ada prajurit Komcad yang membantu pengamanan bersama prajurit maupun personel kepolisian lainnya. “Setelah Apel Siaga selesai, Komcad kembali melaksanaan tugas di instansi masing-masing,” ujar dia.

Dugaan pelibatan prajurit Komcad untuk perbantuan pengamanan demonstrasi disoroti Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Kekhawatiran menguat setelah warkat Kemenhan bertarikh 11 Juni 2026 Nomor B/572/VI/2026/BACADNAS memerintahkan sekitar 500 prajurit Komcad ASN mengikuti Apel Siaga pada 12 Juni 2026.

Perwakilan koalisi, Muhammad Isnur, mengatakan, pelibatan Komcad dalam pengamanan demonstrasi adalah hal yang keliru. Sebab, dalam sistem pertahanan negara, Komcad dibentuk sebagai sumber daya yang dipersiapkan untuk memperkuat komponen utama dalam menghadapi ancaman terhadap pertahanan negara, bukan pengamanan demonstrasi.

Koalisi, kata dia, menilai mobilisasi Komcad pada tanggal 12 Juni adalah mobilisasi yang ilegal. Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang PSDN secara tegas menyatakan, Presiden dapat menyatakan mobilisasi dalam hal seluruh atau sebagian wilayah NKRI berada dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang. 

Pun, Pasal 63 ayat (2) UU PSDN mengharuskan Presiden memperoleh persetujuan DPR sebelum menyatakan mobilisasi tersebut. Karena itu, pengerahan Komcad oleh Kemenhan dalam keadaan damai adalah mobilisasi yang ilegal.

“Tindakan ini mengambil alih kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata,” ujar Ketua Umum YLBHI itu.

Demonstrasi mahasiswa bertajuk “Menuju Indonesia Bangkrut” membawa lima tuntutan kepada pemerintahan Prabowo Subianto. Pertama, pemerintah dituntut untuk menghentikan seluruh kebijakan yang menggerus Anggaran Pendapatan Belanja dan Negara. Kemudian, penurunan harga kebutuhan pokok dan Bahan Bakar Minyak; penghentian proyek makan bergizi gratis dan pembangunan koperasi desa merah putih; penghentian perluasan militerisme di ruang sipil; serta mendesak Prabowo mengakui kesalahan pemerintah. Aksi tersebut diikuti sejumlah kelompok mahasiswa, antara lain BEM UI, BEM Politeknik Negeri Jakarta, BEM IPB University dan lainnya.

  • Related Posts

    Topuria mendorong Gaethje ke Lincoln Memorial menjelang acara UFC Gedung Putih

    UFC Freedom 250 akan dilanjutkan setelah ⁠seorang hakim federal menolak tuntutan hukum terhadap acara tersebut pada hari Jumat. Ilia Topuria mendorong Justin Gaethje di depan Lincoln Memorial di Washington, DC,…

    Bocah Korban Bully di Jakpus Masih Trauma, Takut Bertemu Anak Lain

    Jakarta – Bocah berusia 6 tahun berinisial MWP yang menjadi korban perundungan di Taman Kramat, Jakarta Pusat, masih mengalami trauma usai insiden yang membuatnya sempat tak sadarkan diri dan harus…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *