Ini yang Disita KPK Usai Geledah Rumah-Kantor Bupati Muara Enim

Jakarta

KPK menggeledah empat lokasi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026. Penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proses pengadaan.

“Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan maupun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, dilansir Antara, Sabtu (13/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan empat lokasi yang digeledah KPK, yakni kantor Bupati Muara Enim, kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, rumah dinas Bupati Muara Enim serta rumah tersangka Abi Nurwardani.

“Penggeledahan ini merupakan langkah penyidikan yang penting untuk melengkapi dan memperkuat konstruksi pembuktian perkara,” katanya.

Kemudian, dia menegaskan penggeledahan tersebut menjadi komitmen KPK untuk menelusuri secara menyeluruh aliran uang, peran para pihakserta aspek-aspek lain yang relevan guna mengoptimalkan pembuktian perkara di proses penegakan hukum berikutnya.

Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dari pihak Pemkab Muara Enim ke pihak Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. KPK telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen, mobil, barang bukti elektronik serta uang Rp 200 juta.

Berikut ini para tersangka dalam perkara ini:

1. Angga selaku pihak swasta
2. Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis.
3. Edison selaku Bupati Muara Enim
4. Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi
5 Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi.

Angga dan Titin dijerat Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi dan/atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Edison, Cory, dan Fika dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Simak juga Video ‘KPK: Sesdikbud Muara Enim Terima Rp 500 Juta dari Pihak Swasta’:

[Gambas:Video 20detik]

(azh/dhn)

  • Related Posts

    'Hak untuk memprotes genosida' ditolak: pendukung Aksi Palestina di Skotlandia

    Glasgow, Skotlandia – Setahun yang lalu, Cathy Allen, 70 tahun, mengangkat plakat sambil menulis, “Saya menentang genosida, saya mendukung Aksi Palestina”, di Edinburgh. Protes tanggal 19 Juli adalah aksi pertama…

    Hari perang Iran ke-106: AS dan Iran mengatakan kesepakatan telah tercapai namun pertempuran di Lebanon terus berlanjut

    AS dan Iran mengatakan kesepakatan untuk mengakhiri perang sudah dapat tercapai, dengan naskah akhir telah disepakati namun langkah-langkah penting masih menunggu keputusan. Iran dan Amerika Serikat tampaknya melakukan hal yang…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *