Jakarta –
Polda Metro Jaya membongkar sarang judi berkedok arena permainan anak atau timezone di wilayah Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar). Sebanyak 60 orang diamankan dari pengungkapan ini.
“Subdit Jatanras telah melakukan penggerebekan tindak pidana perjudian di 2 lokasi di sekitaran wilayah Jakarta dan mengamankan lebih dari 60 orang,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggrebekan dilakukan sekitar pukul 21.45 WIB pada Rabu (10/6) yang dipimpin oleh Kanit 2 Jatanras PMJ, AKP Reza Arif Hadafi. Para pelaku menggunakan mesin arena permainan anak untuk melakukan praktik perjudian tersebut.
“Perjudian tersebut bermodus permainan timezone yang didalamnya terdapat permainan mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ ikan/ naga, kstu paman, hingga slot,” ujar Abdul Rahim.
Dua lokasi tersebut ialah Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Dari Dissney Timezone diamankan 76 unit mesin perjudian, sementara dari Sky Timezone diamankan 58 unit mesin perjudian.
“Para pemain melakukan deposit secara cash maupun transfer yg kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash/ uang secara transfer,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan para pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini barang bukti dan orang yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan intensif di Subdit Jatanrras Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujarnya.
(mib/azh)






