WAKIL Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Andreas Hugo Pareira menilai vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, hanya memenuhi keadilan untuk para pelaku. Sementara Andrie yang merupakan aktivis hak asasi manusia, tetap menjadi korban yang mencari keadilan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Adapun pelaku merupakan anggota Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Bais TNI). “Karena diadili Peradilan Militer terhadap tindak pidana umum yang dilakukan prajurit, mungkin ini adil untuk kaum militer, karena sudah berhasil secara sistematis menganiaya seorang sipil,” kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini saat dihubungi pada Kamis, 11 Juni 2026.
Menurut Andreas, vonis terhadap para terdakwa menggunakan paradigma dan cara berpikir ala militer. Ia enggan menanggapi desakan korban dan pengacaranya yang ingin agar kasus ini dibawa ke pengadilan umum. Meski demikian, Andreas mengklaim akan mengambil sikap lanjutan setelah vonis hukuman itu dijatuhkan.
“Komisi XIII sesuai dengan kewenangannya akan mendesak mitra kami, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memberikan penanganan dan perhatian khusus kepada Andrie Yunus,” tutur dia.
Majelis hakim menyatakan empat anggota Bais TNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu. Mereka terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa I, Sersan Dua Edi Sudarko, dengan pengurangan masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, Edi juga menerima pidana tambahan berupa pemberhentian dari dinas militer.
Terdakwa II, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, menerima hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer kepada Budhi.
Sementara itu, terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dihukum penjara selama dua tahun. Adapun terdakwa IV, Letnan Satu Sami Lakka, divonis penjara selama satu tahun enam bulan. Majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan kepada Nandala dan Sami.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Mengapa Gerakan Mahasiswa Sekarang Layu Sebelum Berkembang






