Dadan Cs Ditahan, Komisi IX DPR Ingatkan BGN Hati-hati Kelola Anggaran

Jakarta

Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini mengaku prihatin mantan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) terjerat kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kejaksaan Agung (Kejagung). Yahya mengingatkan pimpinan BGN yang baru untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran.

“Saya ikut prihatin atas kasus yang menimpa mereka bertiga. Mereka sangat ceroboh dalam mengelola BGN dan program MBG,” kata Yahya kepada wartawan, Jumat (5/6/2026).

Meski begitu, Yahya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dia juga menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Yahya menyinggung kasus yang telah diungkap Kejagung tersebut. Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola anggaran.

“Kejaksaan Agung telah menyebutkan kasus yang menimpa mereka adalah seperti yang selama ini ramai di publik yaitu kasus pengadaan sepeda motor listrik, pengadaan laptop, dan even organizer,” ujarnya.

“Ini menunjukkan adanya tata kelola anggaran yang buruk, sama sekali tidak mempertimbangkan kalau anggaran tersebut bersumber dari uang rakyat,” sambungnya.

Politikus Partai Golkar ini juga menyoroti dugaan keterkaitan yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan para tersangka. Hal tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Mestinya mereka mengutamakan mayarakat bukan memanfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan. Termasuk di dalamnya dugaan jual beli titik dapur SPPG yang mulai banyak pengaduan dari masyarakat yang dirugikan,” katanya.

Yahya lantas mengimbau pimpinan BGN yang baru untuk lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran. Dia menegaskan pimpinan baru harus bebas dari korupsi.

“Saya mengimbau kepada kepala BGN yang baru dan pejabat di lingkungan BGN untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran, harus bersih dan bebas dari korupsi,” tegasnya.

Yahya juga mengaku pihaknya tak pernah menerima laporan terkait pengadaan barang di BGN. Ke depan, dia menegaskan pengawasan akan diperketat.

“Ke depan Komisi IX akan meningkatkan pengawasan terkait penggunaan anggaran yang dilakukan oleh BGN. Sehingga pengelolaan anggaran dilakukan secara prudent dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut dia.

Dia mengatakan kasus yang terjadi itu menunjukkan adanya masalah serius dalam tata kelola. Hal itu membuka celah penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.

“Intinya terjadinya berbagai kasus yang menimpa mereka adalah adanya tata kelola yang buruk. Dengan anggaran yang besar mereka tergiur untuk berbuat culas dengan memanfaatkan jabatan untuk mencari keuntungan pribadi,” tuturnya.

Kejagung diketahui telah menetapkan tiga eks pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tak layak.

Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari.

Selain modus afiliasi, Kejagung mengungkap Dadan cs melakukan markup pada anggaran terkait program MBG. Penggelembungan anggaran itu bahkan dilakukan pada barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Pengadaan yang di-markup ialah motor listrik berjumlah 21.801 unit. Selain motor listrik, penggelembungan harga juga dilakukan di pengadaan 32 ribu pasang sepatu di BGN. Nilai anggarannya mencapai Rp 1 triliun.

(amw/zap)

  • Related Posts

    Ada Konser EXO hingga Raisa di GBK Akhir Pekan, Begini Rekayasa Lalinnya

    Jakarta – Boyband kenamaan Korea Selatan, EXO dan juga penyanyi Raisa akan menggelar konser di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, 6-7 Juni. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyiapkan rekayasa lalu…

    Intrik Dadan Cs di BGN: Markup Sepatu hingga Motor Listrik

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dengan dua eks wakil lainnya, yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, melakukan penggelembungan (markup) harga pengadaan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *