Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo meminta segera dimulai pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurut Ganjar, penundaan pembahasan hanya akan membuat proses legislasi menjadi terburu-buru.
“Yang kita butuhkan sebenarnya hari ini adalah kita harus mempercepat pemrosesan atau pembahasan undang-undang paket pemilu ini agar kita tidak terlambat,” kata Ganjar kepada wartawan di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2027).
Ganjar menjelaskan jika pembahasan dilakukan terlambat, maka penyesuaian terhadap berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta dinamika politik antarpartai akan menjadi sangat rumit. Karena itu, dia mendesak agar lobi-lobi politik segera dilakukan sedini mungkin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kita mengidentifikasi dari concern waktu bahwa kalau kita terlambat, nanti problemnya akan cukup rumit di belakang. Karena terlalu banyak yang harus disesuaikan di tengah adanya putusan MK dan kemudian political interplay antar partai-partai, dan kita butuh lobi segera,” jelas Ganjar.
“Kemarin ada statement dari pimpinan DPR bahwa kita ingin menyusun undang-undang yang berkualitas maka jangan tergesa-gesa. Oke kita tidak tergesa-gesa, tapi kita harus membahas jauh lebih cepat. Justru karena waktunya semakin mepet, itu akan makin tergesa-gesa,” sambungnya.
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini memastikan bahwa PDIP tidak sekadar mendesak, namun sudah melakukan persiapan matang. Tim internal PDIP, lanjut dia, telah menyiapkan sistem dan mengidentifikasi isu-isu krusial dalam UU Pemilu.
“Dari PDI Perjuangan sudah menyiapkan tim, sudah menyiapkan sistem, sudah mengidentifikasi beberapa isu penting yang ada di Undang-Undang Pemilu, dan kita sudah berdiskusi dengan masyarakat sipil juga. Insyaallah kita sudah siap,” ucap Ganjar.
Dalam kesempatan yang sama, Ganjar mengaku heran dengan usulan RUU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah. Dia menegaskan bahwa urusan aturan main pemilu dan nasib partai politik adalah domain legislatif.
“Saya juga heran kalau ada partai-partai yang kemudian menyerahkan ini kepada pemerintah. Legislator, parlemen itu yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang. Jangan dikasihkan ke orang (pemerintah) gitu,” tutur Ganjar.
Ganjar menyatakan pihaknya khawatir pembahasan didominasi oleh pemerintah, maka independensi perwakilan rakyat akan tergerus. “Begitu serahin pemerintah itu nanti nature-nya akan dikuasai. Dan kalau kita melihat peta yang ada di parlemen, maka pembahasannya pasti akan sangat monoton,” imbuhnya.
Adapun, usulan tersebut sebelumnya disampaikan Waketum PAN Saleh Partaonan Daulay. Dia menilai, dengan begitu akan menghindari tarik ulur kepentingan partai politik sejak awal.
“Seingat saya, RUU Pemilu itu selalu atas inisiatif pemerintah. Kalau memang mau dibahas, untuk yang sekarang pun saya usul untuk diambil oleh pemerintah. Tinggal dibahas lagi di Baleg agar pembahasan bisa segera dimulai,” kata Saleh kepada wartawan, Kamis (23/4).
“Kalau didasarkan atas inisiatif pemerintah, pergelutan pikiran dan agenda parpol dapat dihindari di awal pembahasan. Kalaupun ada perbedaan, nanti akan diakumulasi pada saat pembahasan DIM,” ujar Saleh.
(ond/rfs)




