Polres Bogor Bongkar 7 Kasus Migas-Minerba, 15 Tersangka Ditangkap

JakartaPolres Bogor mengungkap tujuh perkara tindak pidana minyak dan gas bumi (migas) serta mineral dan batu bara (minerba) di wilayah Kabupaten Bogor. Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus tersebut.

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Lapangan Apel Polres Bogor, Jumat (22/5/2026), yang dipimpin Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Bogor Rudy Susmanto, Danlanud ATS Marsma TNI Andy Ferdinand Picaulima, hingga perwakilan Hiswana Migas dan Pertamina.

“Pengungkapan 7 perkara tindak pidana minyak dan gas bumi (migas) serta mineral dan batubara (minerba) dengan jumlah tersangka 15 orang di wilayah Polres Bogor,” kata AKBP Wikha dalam keterangannya.

Adapun untuk kasus tindak pidana BBM subsidi, polisi mengungkap tiga perkara di Kecamatan Gunung Putri, Pamijahan, dan Ciampea dengan total sembilan tersangka. Kemudian untuk kasus tindak pidana gas subsidi, terdapat dua kasus di Kecamatan Rumpin dan Tanjungsari dengan jumlah dua tersangka.

Konferensi pers pengungkapan kasus di Polres Bogor, Jumat (22/5/2026).Foto: Konferensi pers pengungkapan kasus di Polres Bogor, Jumat (22/5/2026). (Dok. Istimewa)

Selanjutnya, tindak pidana minerba atau tambang emas ilegal terdapat dua kasus di Kecamatan Cigudeg dan Tanjungsari. Total ada empat tersangka.

Barang bukti yang diamankan, berupa 589 tabung gas subsidi 3 kg, 195 tabung gas 12 kg, 20 alat suntik modifikasi, 117 tutup segel warna kuning, dan 1 unit timbangan digital. Selain itu, juga menyita 6 unit kendaraan roda empat yakni Daihatsu Pick Up, Avanza, Carry, dan 2 mobil box, 1 mobil tangki, 21 barcode pengisian BBM subsidi, puluhan jerigen kosong dan berisi Pertalite.

“Barang bukti minerba satu buah alat gelundungan, beberapa karung berisi batuan diduga mengandung emas, serta bahan-bahan kimia pemurni seperti jinchan, soda api, kapur, dan karbon,” ujarnya.

AKBP Wikha mengatakan modus operandi pada kasus penyalahgunaan gas subsidi ialah para pelaku memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg non subsidi. Dia mengatakan pemindahan dilakukan menggunakan alat suntik khusus dengan memanfaatkan es batu di atas tabung 12 kg.

“Setelah ditimbang, tabung 12 kg tersebut dijual dengan harga non subsidi, memberikan keuntungan sekitar Rp 161.000 per tabungnya,” ujar AKBP Wikha.

Sementara itu, dia menjelaskan dalam kasus kejahatan migas, pelaku menggunakan kendaraan yang dimodifikasi untuk membeli Pertalite subsidi di SPBU secara berulang dan mengganti nomor polisi berbeda-beda. Kemudian, para pelaku menjualnya kembali.

“Aksi ini melibatkan kolaborasi dengan pihak SPBU, koordinator pelaku memberikan uang bulanan (Rp 250.000) kepada pengawas SPBU dan Rp 10.000, kepada operator setiap kali pengisian,” paparnya.

“Tiga karyawan SPBU yang berperan sebagai pengawas dan operator kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Pertalite, terdapat juga modus penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi menggunakan truk tangki bertuliskan industri (PT PMG) yang diduga kuat untuk dijual tidak sesuai ketentuan,” sambungnya.

Konferensi pers pengungkapan kasus di Polres Bogor, Jumat (22/5/2026).Foto: Konferensi pers pengungkapan kasus di Polres Bogor, Jumat (22/5/2026). (Dok. Istimewa)

Lebih lanjut, dia mengatakan kasus minerba, pelaku mengoperasikan penambangan dan pengolahan emas tanpa izin permesinan maupun izin tambang. Dia mengatakan pengolahan menggunakan metode gelundungan.

“Sisa lumpur direndam menggunakan bahan kimia berbahaya seperti soda api, pengganti sianida, karbon, dan kapur,” jelas AKBP Wikha.

Polisi memperkirakan keuntungan pelaku dari kasus migas mencapai Rp 6,9 miliar, sedangkan potensi kerugian negara akibat penyelewengan subsidi diperkirakan mencapai Rp 12,5 miliar. Untuk kasus tambang emas ilegal, keuntungan pelaku ditaksir sekitar Rp 796,8 juta.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal kategori VIII.

Tonton juga video “Prediksi Puncak Arus Lalin saat Libur Nataru di Kawasan Puncak”

(amw/hri)

  • Related Posts

    'Manusia Everest' memecahkan rekornya sendiri setelah pendakian pendakian ke-32

    ‘Manusia Everest’ memecahkan rekornya sendiri setelah pendakian pendakian ke-32 Umpan Berita Pendaki gunung legendaris Kami Rita Sherpa baru saja memecahkan rekornya sendiri setelah mendaki Gunung Everest untuk ke-32 selamanya. Dijuluki…

    Listrik di Sebagian Aceh Kembali Menyala Usai Pemadaman

    Jakarta – Aliran listrik di sebagian wilayah di Aceh sudah menyala lagi. PLN saat ini melakukan pemulihan pembangkit secara bertahap agar pasokan listrik kembali normal. Dilansir detikSumut, Sabtu (23/5/2026), listrik…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *