Mahmoud Khalil akan mengajukan banding atas kasus deportasi AS ke Mahkamah Agung

Advokat pro-Palestina mengklaim bahwa pemerintahan Trump bertujuan untuk melindungi kebebasan yang dikemukakan ke pengadilan tinggi AS.

Mahmoud Khalil, yang menjadi target deportasi oleh pemerintahan Presiden AS Donald Trump karena dukungannya terhadap Palestina, akan mengajukan banding atas kasusnya ke Mahkamah Agung, menurut pengacaranya.

Pengumuman pada hari Jumat ini muncul setelah pengadilan banding federal – dengan keputusan 6-5 – menolak untuk mendengarkan kembali kasus Khalil yang menentang terpencilnya imigrasinya.

Cerita yang Direkomendasikan

daftar 3 barang

daftar akhir

Khalil telah menempuh dua jalur hukum sejak ditahan oleh agen Imigrasi dan Bea Cukai (ICE) pada Maret 2025.

Yang pertama menghilangkannya di atas dasar kebebasan sipil, dengan menyatakan bahwa hak kebebasan berbicara karena penduduk tetap AS telah diinjak-injak.

Juni lalu, seorang hakim federal memihak Khalil, memerintahkan pembebasannya dari tahanan imigrasi dan melarang deportasinya. Namun, pengadilan banding federal kemudian memutuskan bahwa hakim dalam putusan awal tidak memiliki kepemilikan atas masalah tersebut.

Menyusul keputusan hari Jumat, kasus tersebut kini akan dibawa ke pengadilan tinggi di AS.

“Keputusan hari ini bukanlah keputusan akhir, dan kami masih sangat yakin dengan argumen kami ke depannya,” kata Brett Max Kaufman, penasihat senior di American Civil Liberties Union (ACLU), dalam sebuah pernyataan.

“Pengadilan federal harus memiliki kekuatan untuk turun tangan ketika pemerintah mengeksploitasi sistem imigrasi negara kita untuk menghukum orang-orang karena pidato mereka yang melindungi konstitusi. Jika pemerintahan Trump dapat menargetkan, menangkap, menahan, dan mendeportasi Mahmoud atas pidatonya, mereka dapat melakukan hal tersebut kepada siapa pun yang menyatakan pendapat yang tidak mereka setujui.”

Secara terpisah, tim hukum Khalil telah menantang deportasinya di pengadilan imigrasi AS.

Bulan lalu, Dewan Banding Imigrasi mengeluarkan perintah terakhir pemecatan, namun pengacara Khalil juga mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Dalam pengajuannya pekan lalu, pengacaranya berpendapat bahwa bukti baru menunjukkan bahwa kasus Khalil memiliki “kelainan prosedur yang nyata”.

Mereka Merujuk pada laporan The New York Times yang menemukan bahwa kasus Khalil telah ditandai sebagai prioritas utama sebelum diserahkan ke Dewan Banding Imigrasi, yang menurut pengacaranya mengindikasikan bahwa kasus tersebut “dipercepat”.

Laporan tersebut juga menemukan bahwa tiga hakim di Dewan Banding Imigrasi mengundurkan diri dari kasus tersebut. Meskipun alasan penolakan tersebut tidak dipublikasikan, para ahli yang mengetahui prosedur dewan mengatakan bahwa tingkat penolakan sangat jarang terjadi.

Khalil dan tim hukumnya telah lama menyatakan bahwa ia secara tidak adil dijadikan contoh oleh pemerintah Trump, yang telah menggunakan penegakan imigrasi dan menindak pengunjuk rasa pro-Palestina.

Menteri Luar Negeri AS Marco menggunakan ketentuan yang jarang terdapat dalam Undang-Undang Imigrasi dan Kebangsaan dalam menargetkan Khalil. Pasal ini mengizinkan deportasi individu yang dianggap sebagai ancaman keamanan nasional berdasarkan “keyakinan, pernyataan, atau asosiasi yang sah di masa lalu, saat ini, atau yang diharapkan”.

Pemerintah kemudian menyatakan klaim bahwa Khalil sengaja tidak mengungkapkan pekerjaan masa lalunya kepada badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) pada permohonan imigrasinya.

Dewan Banding Imigrasi telah memutuskan bahwa kedua alasan tersebut sah untuk mendeportasi Khalil.

Khalil tidak pernah didakwa melakukan kejahatan dan pemerintah tidak memberikan bukti bahwa ia mewakili ancaman keamanan nasional.

Dalam sebuah pernyataan pekan lalu, Khalil mengatakan pemerintah “ingin menangkap, menahan, dan mendeportasi saya untuk mengintimidasi semua orang yang berbicara membela Palestina di seluruh negeri ini, dan mereka bersedia melanggar peraturan dan prosedur lama AS untuk melakukan hal tersebut”.

  • Related Posts

    Komisi I DPR Minta 9 WNI Korban Kekerasan Israel Dapat Pendampingan Psikologis

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi I Dave Laksono mengecam aksi Israel yang menendang dan menyetrum sembilan WNI relawan Global Sumud Flotilla yang ditangkap. Dave meminta pemerintah memastikan para WNI mendapat…

    'Manusia Everest' memecahkan rekornya sendiri setelah pendakian pendakian ke-32

    ‘Manusia Everest’ memecahkan rekornya sendiri setelah pendakian pendakian ke-32 Umpan Berita Pendaki gunung legendaris Kami Rita Sherpa baru saja memecahkan rekornya sendiri setelah mendaki Gunung Everest untuk ke-32 selamanya. Dijuluki…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *