Eks Kepala ATR/BPN Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Pungli Perizinan

Serang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan eks Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, Taufik Rokhman (TR), terkait kasus korupsi. Selain Taufik, lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pungutan liar (pungli).

“Kepala Kejaksaan Negeri Serang dan tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Serang telah menetapkan enam orang tersangka dengan inisial TR selaku Kepala Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2024-2026,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Dodo Achmad Ekroni, Rabu (20/5/2026).

Selain itu, ada PG selaku Kasi PHP pada kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2022-2023, AM selaku Kasi PHP pada kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2023-2025, DM selaku Kasi PHP pada ATR/BPN Kota Serang periode 2025-2026, AD selaku Korsup SP pada ATR/BPN Kota Serang periode 2021-2025, dan GW selaku Kasi SP pada ATR/BPN Kota Serang periode 2021-2025.

“Perkara tersebut terbagi menjadi dua klaster, yakni pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) dan Seksi Survei dan Pemetaan (SP) yang berada di BPN Kota Serang,” katanya.

Dodo menyebutkan seluruh tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan di BPN Kota Serang. Kasus yang diusut Kejari tersebut terkait dugaan pungli perizinan pada periode 2021-2026.

“Tim penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan di BPN Kota Serang yang dilakukan sejak tahun 2021 sampai 2026,” ujarnya.

Para tersangka melakukan pungli dengan istilah ‘uang taktis’. Uang tersebut diduga digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Para tersangka terindikasi menyalahgunakan kekuasaannya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan meminta uang di luar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kepada masyarakat pemohon administrasi pertanahan dengan istilah ‘uang taktis’,” ujarnya.

Tersangka TR, PG, AM, dan DM disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara AD dan GW disangkakan melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 605 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Para tersangka pun ditahan selama 20 hari di Rutan Serang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan penahanan dalam proses penyidikan.

(aik/isa)

  • Related Posts

    Prabowo: Ganti Pimpinan Bea Cukai Jika Tak Mampu

    PRESIDEN Prabowo Subianto memerintahkan agar pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diganti jika tak mampu menyelesaikan masalah. Prabowo menyampaikan instruksi itu kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang membawahi bea…

    Hidayat Nur Wahid Rilis Buku 'Reformasi Tata Kelola Haji Indonesia'

    Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) bersama Abdul Fikri Faqih resmi meluncurkan buku ‘Reformasi Tata Kelola Haji Indonesia’ di Jakarta Pusat. Peluncuran itu sebagai langkah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *