Kapan Mulai Tidak Boleh Memotong Kuku Bagi yang Berkurban?

Jakarta – Mendekati Hari Raya Idul Adha, umat Islam biasanya mulai mempersiapkan diri baik secara finansial maupun spiritual. Bagi muslim yang telah berniat untuk melaksanakan ibadah kurban, terdapat anjuran khusus untuk tidak memotong kuku maupun rambut menjelang waktu penyembelihan.

Meskipun tampak sepele, larangan memotong kuku dan rambut ini memiliki dimensi ibadah yang penting karena bersumber langsung dari hadis Rasulullah SAW. Lantas, kapan larangan tersebut mulai berlaku?

Waktu Mulainya Larangan Memotong Kuku

Mengutip dari situs BAZNAS, ada dasar hukum terkait larangan memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin berkurban, maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun sampai ia menyembelih kurbannya.” (HR. Muslim: 1977)

Banyak umat Islam yang masih bingung mengenai kapan larangan ini mulai berlaku, apakah sejak tanggal 1 Zulhijah atau sejak niat kurban muncul. Mayoritas ulama menyepakati bahwa larangan memotong kuku dan rambut bagi yang berkurban mulai berlaku sejak masuknya malam pertama bulan Zulhijah.

Lebih tepatnya, larangan dimulai setelah terbenamnya matahari di akhir bulan Dzulqa’dah. Sejak waktu tersebut, orang yang berniat berkurban tidak diperbolehkan memotong kuku sampai hewan kurbannya disembelih.

Namun, jika seseorang baru berniat berkurban setelah tanggal 1 Zulhijah, maka larangan memotong kuku mulai berlaku sejak niat itu muncul.

Terkait dengan hukumnya, para ulama memiliki perbedaan pendapat, tetapi tetap merujuk pada hadis riwayat Imam Muslim. Menurut Imam Nawawi, larangan ini bersifat sunah muakkadah, yang berarti sangat dianjurkan untuk diikuti meskipun tidak sampai pada derajat haram jika dilanggar.

Di sisi lain, sebagian ulama dari mazhab Hanbali berpendapat bahwa larangan tersebut berhukum wajib. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk berhati-hati dan menahan diri dari memotong kuku.

Ulama kontemporer seperti Syaikh Bin Baz dan Syaikh Utsaimin juga mempertegas bahwa larangan ini hanya berlaku secara khusus bagi orang yang berniat berkurban. Larangan tersebut tidak berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang berkurban.

Dalam praktiknya, sebagian ulama membolehkan memotong kuku jika benar-benar mendesak, misalnya karena kuku sudah sangat panjang hingga menyulitkan aktivitas. Namun, keutamaan menahan diri adalah bagian dari bentuk penghormatan terhadap sunah.

Kapan Boleh Memotong Kuku Kembali?

Bagi orang yang telah menyelesaikan penyembelihan kurbannya, larangan memotong kuku dan rambut otomatis sudah tidak berlaku lagi. Seseorang sudah diperbolehkan untuk memotong kuku kembali sesaat setelah hewan kurbannya disembelih.

Bagi masyarakat yang kurbannya diwakilkan kepada panitia atau lembaga, disarankan untuk memastikan waktu pastinya agar tidak melanggar ketentuan. Jika kurban disembelih pada hari tasyrik (11-13 Zulhijah), maka larangan tetap berlaku hingga hari penyembelihan tersebut dilaksanakan. (kny/zap)

  • Related Posts

    Ketua Banggar Sebut Prabowo Sampaikan KEM-PPKF untuk Jawab Keraguan Pasar

    Jakarta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menilai kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna DPR RI, untuk menyampaikan langsung Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal…

    Prabowo Akui MBG Masih Banyak Kekurangan: Kita Sudah Tutup 3.000 Dapur

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengakui pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) masih banyak kekurangan. Ia menyatakan pihaknya sudah menutup 3.000 dapur MBG. “Saudara-saudara sekalian, kita mengakui bahwa dalam pengelolaan MBG…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *