Bos Terra Drone Baca Pleidoi Kasus Kebakaran: Titik Terkelam Dalam Hidup Saya

Jakarta

Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana menyampaikan permintaan maaf ke seluruh keluarga 22 korban kebakaran gedung Terra Drone di Jakarta Pusat. Michael menyampaikan rasa duka yang mendalam atas peristiwa tersebut.

“Sebagai manusia biasa, saya menyadari tidak luput dari segala kesalahan dan segala kekurangan. Untuk itu, sebelum saya membacakan nota pembelaan pribadi saya ini, izinkan saya menyampaikan dari lubuk hati saya, rasa duka yang mendalam kepada seluruh keluarga rekan-rekan kerja saya yang meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran ini,” kata Michael Wisnu saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026).

“Dari hati yang tulus saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh keluarga rekan-rekan saya yang menjadi korban peristiwa ini,” sambungnya.

Michael merasa terpukul dan kehilangan atas peristiwa kebakaran ini. Dia mendoakan seluruh korban yang merupakan karyawan PT Terra Drone.

“Kejadian musibah ini sangat membuat saya terpukul dan bersedih, kehilangan secara tiba-tiba sahabat, teman diskusi yang juga merupakan rekan kerja terbaik yang pernah saya kenal. Teriring doa saya untuk seluruh almarhum dan almarhumah, semoga mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan semoga seluruh keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan dan kesabaran,” ujarnya.

Dia mengaku langsung bergegas ke lokasi untuk memastikan kondisi seluruh karyawan saat mendengar kebakaran tersebut. Ia mengatakan kebakaran itu menjadi titik terkelam dan terendah dalam hidupnya.

“Sesampainya di lokasi, saya sangat terkejut dan menangis melihat kondisi kantor yang terbakar dan terlebih melihat kondisi karyawan saya. Hari itu merupakan titik terkelam dan terendah dalam hidup saya, di mana saya harus menerima kenyataan kehilangan rekan-rekan kerja yang juga merupakan sahabat-sahabat saya yang telah menjadi bagian dari kehidupan saya sehari-hari,” ucapnya.

Dia mengaku langsung dijemput pihak kepolisian sehari setelah kebakaran tersebut yakni pada 10 Desember 2025. Ia mengatakan telah bersikap kooperatif selama pemeriksaan kasus ini.

“Oleh karena itu saya tidak memiliki kesempatan untuk menemui secara langsung keluarga dan rekan-rekan saya yang gugur dalam peristiwa kebakaran. Untuk itu sekali lagi saya memohon maaf kepada seluruh keluarga korban,” ujarnya.

Michael mengaku telah membiayai seluruh proses pemakaman, pencairan BPJS, memberikan santunan dan donasi hingga mengadakan beasiswa bagi anak-anak korban. Ia menuturkan semua itu merupakan bentuk pertanggungjawaban moral, empati, dan kepeduliannya kepada seluruh keluarga korban.

“Saya menyadari bahwa jabatan yang saya emban sebagai pengurus perusahaan memiliki tanggung jawab yang besar. Namun dari lubuk hati terdalam sebagai manusia biasa, terkadang saya masih merenungkan beban kesalahan yang seolah sepenuhnya ditumpukan kepada saya atas musibah ini,” ujarnya.

Michael mengatakan ia menjalankan perusahaan dengan berupaya dan bertindak berdasarkan standar operasional dan koordinasi bersama pengurus perusahaan yang lain dengan kapasitas dan pemahamannya. Ia mengaku tak pernah berniat melakukan perbuatan yang melanggar hukum atau mengabaikan aspek keselamatan kerja.

“Saya tidak pernah mengabaikan aspek keselamatan kerja dan telah berupaya menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan perusahaan. Saya tidak pernah memiliki niat untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum, apalagi sampai menimbulkan kerugian atau membahayakan atau mencelakai karyawan yang sudah saya anggap sebagai keluarga saya,” ujar Michael.

“Saya tegaskan di persidangan ini bahwa saya tidak pernah memiliki niat sedikit pun untuk mengabaikan keselamatan kerja apalagi sampai menghendaki terjadinya peristiwa buruk terjadi,” tambahnya.

Michael mengatakan kebakaran ini merupakan musibah yang terjadi bukan atas kehendaknya. Ia mengatakan tidak ada keuntungan pribadi maupun perusahaan yang diterimanya atas peristiwa ini.

“Justru sebaliknya, perusahaan mengalami kerugian dan kehancuran reputasi, dan yang terutama saya kehilangan rekan-rekan kerja yang saya kasihi. Saya tidak memiliki motif untuk melakukan pelanggaran hukum, melainkan kondisi yang berada di luar kendali saya termasuk faktor teknis lingkungan maupun keterbatasan informasi,” ucapnya.

Dia menyampaikan terima kasih ke seluruh keluarga korban yang telah membuka ruang komunikasi dan menerima upaya perdamaian terhadap peristiwa ini. Ia meminta dihukum ringan dalam kasus ini.

“Yang mulia Majelis Hakim, berdasarkan hal-hal tersebut di atas saya memohon kepada yang mulia Majelis Hakim untuk memberikan pemaafan dan atau putusan yang seringan-ringannya kepada saya,” ucapnya.

Michael menyesal atas terjadinya peristiwa kebakaran ini. Dia berharap majelis hakim akan memutus perkara ini dengan obyektif.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan segala kerendahan hati saya memohon kepada yang mulia Majelis Hakim agar berkenan memberikan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya. Namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, saya memohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hati nurani keadilan yang objektif dan berprikemanusiaan,” pungkasnya.

Tuntutan Bos Terra Drone

Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dituntut 2 tahun penjara. Jaksa menilai Michael lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di Jakarta Pusat.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). Jaksa mengatakan akibat kelalaian tersebut menimbulkan 22 korban jiwa dari pihak karyawan.

“Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menyatakan agar terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian tetap ditahan,” lanjut jaksa.

Jaksa turut membacakan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Michael. Untuk hal memberatkan, jaksa mengatakan perbuatan terdakwa mengakibatkan meninggalnya 22 orang karyawan PT Dirantara Indonesia.

“Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, telah adanya perdamaian antara terdakwa dengan 20 pihak keluarga korban,” jelas jaksa.

Kebakaran kantor gedung PT Terra Drone terjadi pada Selasa (9/12/2025). Jaksa mengatakan gedung itu digunakan sebagai tempat penyimpanan barang-barang usaha PT Terra Drone, termasuk baterai drone jenis lithium polymer tipe 6s 30 ribu mAh, yang hanya memiliki satu pintu utama tanpa ada tangga darurat.

Adapun gedung kantor PT Terra Drone terdiri atas 7 lantai, dengan tiap lantai dihubungkan dengan tangga akses dan 1 unit lift, dengan ukuran panjang bangunan sekitar 16 meter dan lebar sekitar 9 meter. Konstruksi umum bangunan gedung tersebut ialah atap dak beton dengan rooftop kerangka besi, plafon gipsum dengan kerangka besi, dinding tembok dengan kerangka besi, dan lantai dari keramik.

Jaksa mengatakan, saat kebakaran terjadi, para karyawan kesulitan untuk memadamkan percikan api awal karena tidak adanya alat APAR. Kebakaran pun makin membesar dan mengakibatkan 22 karyawan PT Terra Drone menjadi korban. Jaksa mendakwa Michael Wisnu melanggar Pasal 474 ayat 3 atau Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(mib/yld)

  • Related Posts

    Ketum PRIMA: Kebangkitan Nasional Momen Kebangkitan RI Berpihak ke Rakyat

    Jakarta – Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono menyampaikan momentum Hari Kebangkitan Nasional 2026 menjadi penanda bangkitnya Indonesia baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto. Ia menegaskan…

    Kemenimipas Resmikan 138 Rumah untuk ASN di Cikarang

    Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas) meresmikan fasilitas hunian hunian untuk aparatur sipil negara (ASN) di Cikarang Barat, dan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menimipas mengatakan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *