Jakarta – Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan dan pemeriksaan kesehatan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari pemeriksaan asal hewan hingga tempat penjualan hewan kurban.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang masuk dan diperjualbelikan di wilayah Jakarta dalam kondisi sehat, aman, dan layak untuk dikurbankan,” kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok, dilansir Antara, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, pemeriksaan kesehatan hewan kurban telah dilakukan di lokasi penampungan dan tempat penjualan hewan kurban yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta sejak 27 April hingga 26 Mei 2026.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan hewan yang masuk ke Jakarta sehat dan memenuhi syarat sebagai hewan kurban,” ucap Hasudungan.
Selain pemeriksaan fisik hewan, Dinas KPKP juga melakukan verifikasi dokumen rekomendasi pemasukan hewan kurban dari daerah asal. Proses verifikasi dilakukan melalui aplikasi lalulintas.isikhnas.pertanian.go.id serta pengecekan Surat Veteriner (SV) yang wajib dimiliki setiap hewan yang dikirim ke Jakarta.
Selain itu, pihaknya juga memberikan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) kepada pelaku usaha yang hewan kurbannya telah lolos pemeriksaan kesehatan.
“SKKH menjadi bukti bahwa hewan telah diperiksa dan dinyatakan sehat serta layak dijual maupun dikurbankan,” kata Hasudungan.
Tidak hanya itu, Dinas KPKP juga melakukan surveilans atau pemantauan terhadap potensi penyebaran penyakit hewan menular. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kewaspadaan guna mencegah masuknya penyakit berbahaya melalui lalu lintas hewan kurban.
“Pengawasan ketat tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menjalankan ibadah kurban,” kata Hasudungan.
Dia pun mengimbau masyarakat agar membeli hewan kurban di lokasi penjualan resmi yang telah mendapatkan pengawasan dan pemeriksaan dari petugas Dinas KPKP DKI Jakarta. (aik/aik)






