KEPALA Badan Komunikasi Pemerintah atau Bakom Muhammad Qodari mengatakan saat ini, ada 28.390 dapur makan bergizi gratis (MBG) yang telah beroperasi di seluruh Indonesia. Sekitar setengah dari satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) tersebut memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).
Qodari menyampaikan, ada 15.795 SPPG yang sudah memiliki SLHS. Data itu berasal dari Badan Gizi Nasional (BGN) per 12 Mei 2026. “Jumlah SPPG yang terdata sebanyak 28.390 SPPG dengan 15.795 SPPG atau 55,42 persen diantaranya telah memiliki sertifikat SLHS,” kata Qodari di Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Mei 2026.
Menurut Qodari, hingga saat ini program MBG telah menjangkau 61.991.412 orang penerima manfaat. Jumlah itu sekitar 74,8 persen dari target penerima manfaat program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang mencapai sekitar 82 juta orang.
Qodari berujar pemerintah masih terus berupaya meningkatkan tata kelola program MBG, seperti penyusunan menu, pengawasan mitra SPPG, hingga standar kebersihan pangan. Ia menyampaikan, MBG adalah program yang dijalankan dalam skala besar sehingga perlu terus diperbaiki. “Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat tata kelola MBG. Penguatan dilakukan dari hulu ke hilir,” tuturnya.
Hingga 11 Mei 2026, Kementerian Kesehatan mencatat, sekitar 11.921 unit SPPG atau dapur MBG beroperasi tanpa mengantongi sertifikat laik higiene sanitasi. SLHS adalah sertifikat yang diterbitkan pemerintah untuk restoran, katering, ataupun dapur MBG yang menjamin keamanan pangan dan pemenuhan standar kebersihan lingkungan.
Di sisi lain, Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons Kementerian Kesehatan mencatat 446 kasus keracunan MBG dengan total korban 37.693 orang selama program itu berjalan pada Januari 2025 hingga awal Mei 2026. Mayoritas kejadian keracunan menu MBG itu atau sebanyak 293 kasus terjadi di SPPG yang belum memiliki SLHS.
Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaran MBG Tahun Anggaran 2026 mengatur bahwa syarat SPPG dapat beroperasi cukup dengan mendaftarkan SLHS di dinas kesehatan setempat. SPPG diberi waktu maksimal tiga bulan setelah beroperasi untuk memiliki sertifikat tersebut.




