DIREKTUR Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nunuk Suryani mengatakan pembahasan usulan pembentukan Badan Guru Nasional berada di bawah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Pengelolaan guru dari perencanaan sampai pemenuhan kebutuhannya ada di GTK. Kemudian pelaksanaan peningkatan kompetensinya ada di UPT,” kata dia di Gedung D Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026.
Dia mengaku selama ini fokus menjalankan tugas dan fungsi itu. Arahan tata guru-guru merujuk dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
Sebelumnya, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengusulkan pembentukan lembaga setingkat kementerian bernama Badan Guru Nasional. Badan ini berfungsi sebagai sistem manajemen satu pintu yang khusus mengatur tentang tata kelola guru nasional dan menyelesaikan berbagai masalah terkait.
“PGRI mengusulkan pembentukan Badan Guru Nasional,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PB PGRI, Sumardiansyah Perdana Kusuma, dalam audiensi dengan Badan Legislasi DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.
Pembentukan Badan Guru Nasional dibutuhkan mengingat tata kelola guru saat ini rumit dan pengaturannya terbagi ke dalam banyak pihak. Hal ini membuat berbagai persoalan seperti rekrutmen, kesejahteraan, hingga perlindungan guru tak kunjung selesai karena pihak-pihak terkait saling melempar tanggung jawab.
Kata dia, peraturan terkait tata kelola guru juga rumit karena ada sekitar 23 undang-undang (UU) terkait guru dan pendidikan. Kerumitan semakin menjadi karena masih ada peraturan lintas kementerian dan pemerintah daerah yang mengatur tentang guru, misalnya peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan direktur jenderal.





