KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa nutri level untuk pangan siap saji, terutama minuman berpemanis. Kebijakan ini akan diterapkan pada usaha skala besar.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan untuk pangan siap saji yang diterbitkan pada Selasa, 14 April 2026.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebih. Tujuannya mencegah berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.
“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Budi dalam keterangan resmi Badan Komunikasi Pemerintah pada Kamis, 16 April 2026.
Adapun ada empat penyakit yang menyebabkan beban pembiayaan terbesar BPJS terkait dengan konsumsi GGL yang berlebihan. Sebagai contoh, beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik lebih dari 400 persen menjadi Rp 13,38 triliun pada 2025 dari hanya Rp 2,32 triliun pada 2019.
Budi menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Kesehatan agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan selaras.
“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” ujar dia.
Kebijakan ini pada tahap awal tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil, dan menengah seperti warteg, gerobak, dan restoran kecil atau sederhana. Namun, Budi tidak menjelaskan kapan usaha skala mikro itu wajib mencantumkan label gizi.
Dia mengatakan minuman pemanis siap saji seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, jus, yang dibuat oleh usaha skala besar diminta untuk mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa nutri level yang dicantumkan pada media informasi. Media informasi itu berupa pencantuman di daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya.
Nutri Level yang dimaksud terdiri atas:
- Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua;
- Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda;
- Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning; atau
- Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.
Level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya.
Pencantuman nutri level berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi.






