KKJ: Keberatan Konten Jurnalistik Diajukan ke Dewan Pers

KOMITE Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyoroti aksi demonstrasi yang digelar para anggota dan pengurus Partai NasDem mengenai keberatan terhadap sampul Majalah Tempo edisi 12 April 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Pada Selasa, 14 April kemarin, ratusan anggota Partai NasDem menggelar demonstrasi di depan Kantor Tempo. Hari ini, aksi serupa dilalukan pengurus partai di Kendari, Sulawesi Tenggara. 

“Keberatan terhadap pemberitaan jurnalistik sebaiknya dilakukan melalui mekanisme Undang-Undang Pers,” kata Koordinator KKJ, Erick Tanjung dalam keterangan tertulis, Rabu, 15 April 2026. 

Dia menuturkan, KKJ menghormati segala bentuk penyampaian pendapat sebagai hak setiap warga negara. Akan tetapi, karya jurnalistik merupakan produk yang dihasilkan oleh jurnalis melalui perusahaan media yang dijamin UU Pers. 

Erick mengingatkan, UU Pers diterbitkan usai reformasi sebagai mandat untuk mencegah praktik pembreidelan dan kesewenang-wenangan dalam bentuk lainnya kepada pers. 

Alih-alih melakukan tekanan massa yang berpotensi mengintimidasi kemerdekaan pers, kata dia, pengurus Partai NasDem mestinya menyampaikan keberatan dengan merujuk pada ketentuan yang ada, yakni UU Pers. 

“Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers telah menyediakan mekanisme Hak Koreksi dan Hak Jawab sebagai jalur penyelesaian sengketa pemberitaan,” ujar dia. 

Pun, dia melanjutkan, Partai NasDem selaku pihak yang menyatakan keberatan, hingga hari ini tercatat belum menyampaikan sikap keberatan secara tertulis perihal materi dan substansi konten yang dinilai tak sesuai. 

Karenanya, Erick mengatakan, KKJ menolak segala bentuk mobilisasi massa yang berpotensi mengintimidasi kerja jurnalistik. KKJ juga mendesak Partai NasDem untuk menghentikan rencana aksi lanjutan yang tidak memiliki dasar dan tujuan yang jelas. 

“KKJ menyerukan kepada seluruh aktor politik untuk menghormati kemerdekaan pers sebagai pilar utama demokrasi. Penyelesaian sengketa pers wajib ditempuh melalui mekanisme hukum, yakni Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Dewan Pers,” ucapnya. 

Sebelumnya, Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasa menyatakan instansinya menghargai pendapat yang disampaikan oleh sejumlah kader NasDem dalam unjuk rasa tersebut.  

“Perbedaan perspektif terhadap pemberitaan merupakan hal yang wajar dalam demokrasi,” kata Setri pada Selasa, 14 April 2026. 

Setri menjelaskan materi pemberitaan yang dipublikasikan Tempo adalah karya jurnalistik yang telah melalui proses verifikasi. Tempo juga sudah memberikan ruang bagi Partai NasDem atau pihak mana pun untuk memberikan klarifikasi atas temuan dalam laporan utama tersebut. 

Menurut Setri, setiap masukan terhadap produk jurnalistik dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia melalui Dewan Pers.  

Sementara itu, terkait dampak sampul laporan utama tersebut yang menyinggung Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan kader Partai NasDem, Setri menyatakan permintaan maaf.

  • Related Posts

    Dua Pria Pengedar Narkoba Ditangkap di Jonggol Bogor, 1 Kg Ganja Disita

    Jakarta – Sebanyak dua orang diduga pengedar narkoba ditangkap di salah satu perumahan di Jonggol, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polisi mengamankan barang bukti 1 kilogram ganja dan sabu dari penangkapan…

    Pramono Prihatin Soal Lagu 'Erika' ITB: Dulu Liriknya Nggak Begitu

    Jakarta – Gubernur DKI Jakarta yang juga mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Tambang ITB, Pramono Anung, merespons soal lagu ‘Erika’ yang menuai sorotan karena bermuatan pelecehan. Pramono menyebut saat menjadi mahasiswa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *