HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah mempertanyakan alasan pemerintah menempatkan anggaran program makan bergizi gratis (MBG) dalam sektor pendidikan. Guntur juga mempertanyakan mengapa prioritas Presiden Prabowo Subianto itu tak diintegrasikan ke kementerian lain, seperti Kementerian Sosial atau Kementerian Kesehatan, yang dinilainya lebih sejalan.
Dalam sidang perkara nomor 40, 55, 52/PUU-XXIV/2026 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026, Guntur menilai program tersebut memiliki irisan kuat dengan sektor kesehatan dan perlindungan sosial, sehingga penempatannya dalam anggaran pendidikan perlu dijelaskan secara komprehensif.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Kenapa tidak diintegrasikan ke anggaran Kementerian Sosial atau Kementerian Kesehatan? Mengapa harus di pendidikan?” ujar Guntur dalam persidangan yang dikutip dari Youtube resmi Mahkamah Konstitusi, Selasa, 14 April 2026.
Ia menyebut, dari perspektif kebijakan publik, program pemenuhan gizi tidak hanya berkaitan dengan pendidikan, tetapi juga erat dengan aspek kesehatan dan bantuan sosial. Karena itu, menurut dia, penting bagi pemerintah dan DPR menjelaskan dasar pemilihan pos anggaran tersebut.
Guntur juga menekankan kepada para termohon bahwa persoalan yang dipersoalkan para pemohon bukan ihwal setuju atau tidak setuju akan program MBG, melainkan penempatannya dalam struktur anggaran negara.
Selain itu, Guntur meminta penjelasan apakah sejak awal pemerintah telah merancang MBG masuk dalam anggaran pendidikan, atau sempat mempertimbangkan opsi penempatan di kementerian lain. “Apakah ini sejak awal memang dialokasikan ke pendidikan, atau sebenarnya bisa ditempatkan di kementerian lain yang relevan?” kata dia.
Menurut Guntur, kejelasan tersebut penting agar publik memahami rasionalitas kebijakan anggaran, terutama dalam program besar yang menyerap porsi signifikan dari APBN.
Ia juga menyinggung besarnya alokasi MBG dalam anggaran pendidikan yang mencapai sekitar Rp 223,6 triliun dari total Rp 769,1 triliun pada 2026. Dengan porsi mendekati 30 persen, ia menilai perlu ada penjelasan yang mudah dipahami masyarakat.
“Dari sudut pandang masyarakat awam, angka itu terlihat besar. Perlu dijelaskan logikanya agar tidak menimbulkan persepsi keliru,” ujar Guntur.
Guntur meminta pemerintah dan DPR memberikan penjelasan lebih lanjut dalam persidangan untuk menjawab berbagai pertanyaan tersebut, termasuk alasan tidak ditempatkannya anggaran MBG di sektor kesehatan atau sosial.
Menurut laman MK, ada tiga perkara pengujian konstitusionalitas ketentuan terkait anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 yang tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi.
Perkara pertama adalah permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara. Pemohon mengajukan pengujian Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026. Para Pemohon berpendapat ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 karena memasukkan pendanaan program MBG ke dalam komponen anggaran pendidikan. Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi pembiayaan fungsi inti pendidikan seperti peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana prasarana pendidikan, serta pemerataan akses pendidikan.
Selanjutnya, perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Rega Felix, seorang dosen. Ia mempersoalkan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) beserta penjelasannya yang dinilai belum secara tegas menjamin kesejahteraan dosen sebagai bagian dari komponen utama pembiayaan pendidikan. Pemohon juga menilai pengelompokan program MBG sebagai bagian dari biaya operasional pendidikan berpotensi mengurangi alokasi anggaran bagi kebutuhan esensial pendidikan, seperti kesejahteraan tenaga pendidik, infrastruktur pendidikan, serta pendanaan riset.
Permohonan ketiga tercatat dalam perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Reza Sudrajat yang merupakan seorang guru honorer. Ia menguji Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya UU APBN 2026 karena menilai penghitungan anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN memasukkan program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional. Menurut Pemohon, apabila anggaran MBG dikeluarkan dari komponen tersebut, maka anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen dari APBN sehingga tidak memenuhi mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.






