KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyambut baik usul Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, ihwal pelibatan kalangan profesional sebagai hakim ad hoc dalam kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus.
Komisioner Komnas HAM Saurlin Pandapotan Siagian mengatakan, lembaganya mengapresiasi upaya pemerintah pusat untuk mewujudkan komitmen proses peradilan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Tetapi, kami berharap pemerintah juga mempertimbangkan desakan masyarakat untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF)” kata Saurlin di Kantor Komnas HAM, Sabtu, 11 April 2026.
Adapun, Gibran mengusulkan pelibatan kalangan profesional sebagai hakim ad hoc dalam proses hukum kasus Andrie sebagai wujud komitmen pemerintah guna mendukung penguatan sistem peradilan untuk mencapai prinsip keadilan.
“Pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi penting,” kata mantan Wali Kota Solo itu dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 April 2026.
Namun, usul Gibran tak serta merta memperoleh tanggapan positif dari Koalisi dan kuasa hukum Andrie. Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Afif Abdul Qoyum mengatakan, pemerintah tak bisa mengabaikan desakan membentuk TGPF independen dengan mengusulkan pelibatan kalangan profesional sebagai hakim ad hoc di peradilan kasus Andrie.
Ia menuturkan, usul pelibatan hakim ad hoc dan desakan pembentukan TGPF independen dalam kasus Andrie merupakan dua hal yang berbeda. Toh, jika pemerintah berupaya menjaga kepercayaan publik dan muruah hukum, mestinya dilakukan langkah membentuk TGPF dan membawa kasus ini ke peradilan umum.
Menurut Afif, pembentukan TGPF saat ini jauh lebih mendesak ketimbang usulan Gibran. Sebab, jika merujuk keterangan Pusat Polisi Militer maupun kepolisian, khususnya terkait jumlah pelaku, keterangan yang disampaikan justru tidak senada dengan koalisi.
Koalisi menduga pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie berjumlah 16 orang. Namun, Puspom TNI hanya menyatakan pelaku berjumlah 4 orang yang berasal dari Detasemen Badan Intelijen Strategis TNI. Berkas perkara dan bukti keempat pelaku telah dilimpahkan kepada Oditur Militer 07-II Jakarta.
“Kalau dalam konteks itu saja petunjuk dan informasi yang kami berikan diabaikan, lalu apa jaminan jika hakim ad hoc di peradilan militer bisa berlaku komprehensif?” ujar Afif.
Koalisi, dia melanjutkan, khawatir usul melibatkan hakim ad hoc dalam kasus Andrie tanpa diiringi komitmen membawa kasus ini ke peradilan umum dan pembentukan TGPF independen hanya berbuah pada proses hukum yang parsial.
“TGPF adalah instrumen penting dalam kasus ini untuk penegak hukum mengungkap fakta-fakta terhadap peristiwa,” ucap Afif.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur berpendapat serupa. Dia mengatakan, pernyataan Gibran tidak menjawab integritas dan kredibilitas peradilan militer di kasus Andrie.
Justru, kata dia, pernyataan Gibran kian memperkuat adanya persoalan yang berkaitan dengan profesionalitas, rekam jejak, dan integritas para pihak dalam mekanisme peradilan militer dalam mengadili kasus tindak pidana umum.
Atas pernyataan Gibran itu, Isnur mengatakan jika koalisi mendesak agar TNI menghentikan proses hukum yang berjalan saat ini dan segera menyerahkan penanganannya ke peradilan umum.
“Mengabaikan ini sama saja dengan menentang arah kebijakan yang telah disampaikan Wakil Presiden,” ucap Isnur.
Andrie Yunus disiram cairan kimia korosif pada 12 Maret lalu manakala melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat. Catatan medis menyebut, Andruie menderita luka bakar lebih dari 20 persen akibat penyerangan ini.
Pekan lalu, Puspom TNI melimpahkan berkas perkara dan bukti kepada Oditur Militer 07-II Jakarta. Jika berkas dinyatakan lengkap, maka kasus Andrie akan mulai diadili di Pengadilan Militer 08-II Jakarta.
Adapun, dari keterangan Puspom TNI, terdapat empat pelaku penyiraman. Mereka adalah NDP, SL, BHW, dan ES, yang berasal dari matra udara dan laut. NDP berpangkat kapten, SL dan BHW berpangkat letnan satu, sedangkan ES berpangkat sersan dua.






