Jakarta – Polisi menggerebek sebuah vila di Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Bogor, Jawa Barat. Vila tersebut diduga merupakan lokasi pengoplosan LPG.
“Polsek Tanjungsari bersama perangkat desa dan warga menggerebek sebuah vila di Kampung Cibarengkok, diduga dijadikan basis pengoplosan gas subsidi ilegal,” kata Kapolsek Tanjungsari Iptu Eka Sakti, Sabtu (11/4/2026).
Penggerebekan dilakukan pada sekitar pukul 00.30 WIB dini hari tadi. Eka mengatakan satu orang diamankan dalam penggerebekan itu.
“Dalam operasi itu polisi mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial AD, laki-laki 41 tahun,” jelasnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penggerebekan itu. Di antaranya ratusan tabung gas berbagai ukuran, serta kendaraan truk yang diduga digunakan untuk operasional.
“Barang bukti yang disita antara lain 370 tabung gas subsidi 3 Kg, 90 tabung gas 12 Kg, 2 unit kendaraan truk, dan sejumlah alat yang diduga dipakai untuk mengoplos,” ucapnya.
Sebelum penggerebekan dilakukan, ditemukan dia mobil boks berisi tabung gas berukuran 12 Kg dan satu mobil boks berisi tabung berukuran 3 Kg.
“Kasus ini ditangani dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” tuturnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Salah satunya untuk mencari jaringan serta pihak lain yang ditengarai terlibat.
“Penggerebekan ini menjadi respons atas keresahan warga terhadap penyalahgunaan gas subsidi yang merugikan masyarakat yang berhak menerima,” pungkasnya. (rdh/fca)






