Patgulipat Pengadaan Minyak Bikin Riza Chalid 2 Kali Jadi Tersangka Kejagung

Jakarta

Nama pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC) kembali mencuat. Dia baru saja ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015. Ini merupakan status tersangka kedua yang diterima Riza Chalid.

Dirangkum detikcom, Jumat (10/4/2026), Riza Chalid terjerat dua kasus korupsi pengadaan minyak di Kejagung. Pada kasus pertama, ia ditetapkan tersangka dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.

Dalam kasus ini, Riza berperan sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Dalam jumpa pers pada 10 Juli 2025, Kejagung menyebut Riza diduga melakukan intervensi dalam kebijakan tata kelola minyak di PT Pertamina.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI saat itu, Abdul Qohar, mengungkapkan Riza Chalid bersama tiga tersangka menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Kesepakatannya yaitu memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

“Kemudian menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” kata Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Kamis (10/7/2025).

Kasus ini merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Jika ditotal, ada 18 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Buron Sejak Agustus 2025

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan Riza Chalid misterius. Dia tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejagung. Pun saat rumahnya digeledah, Riza tidak tampak menunjukkan batang hidungnya.

Kejagung lalu resmi memasukkan Riza ke dalam daftar pencarian orang atau DPO pada Agustus 2025. Spekulasi pun sempat bermunculan mengenai kabar Riza yang telah menetap di Malaysia. Berdasarkan data perlintasan, Riza diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025.

Dalam kasus ini, Kejagung juga menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Juli 2025.

Kejagung juga telah menyita aset yang diduga milik Riza Chalid. Di antaranya kilang minyak, mobil-mobil mewah, hingga valuta asing.

Di tahun ini, pencarian Riza Chalid terus digencarkan. Polri mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid sejak 23 Januari 2026.

“Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

Tersangka Korupsi Pengadaan Minyak di Petral

Saat keberadaannya masih belum ditemukan, Riza Chalid lalu ditetapkan sebagai tersangka lagi oleh Kejagung. Total ada tujuh orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pengondisian tender hingga kebocoran informasi internal yang menyebabkan kerugian negara.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang tidak berjalan secara kompetitif.

“Penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal PES atau Pertamina Energy Services terkait mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasolin serta informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka,” kata Syarief dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).

Salah satu tersangka, Mohammad Riza Chalid, disebut sebagai beneficial owner dari sejumlah perusahaan yang mengikuti tender. Dia diduga mengendalikan proses melalui tersangka IRW yang menjabat sebagai direktur di perusahaan-perusahaan terafiliasi.

“Saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina antara lain dengan saudara tersangka BBG, saudara IRW, saudara MLY, dan saudara TFK,” jelasnya.

Singkat cerita, proses tender yang tidak transparan antara Petral dengan perusahaan Riza Chalid membuat rantai pasokan minyak, khususnya Gasolin 88 (Premium) dan Gasolin 92 terganggu. Kejagung menyebut ada kerugian negara akibat tindakan tersebut.

“Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi,” ungkap Syarief.

“Terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92. Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina,” imbuhnya.

Kejagung belum mengungkap besaran kerugian keuangan negara dalam perkara ini. Proses penghitungan tengah dilakukan pihaknya bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Bersama Riza Chalid, ada 7 tersangka dalam kasus ini. Berikut identitasnya:

1. BBG, selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina;
2. AGS, selaku Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES tahun 2012-2014;
3. MLY, selaku Senior Trader Petral tahun 2009-2015;
4. NRD, selaku Crude trading manager di PES;
5. TFK, selaku VP ISC pada PT Pertamina;
6. MRC, Beneficial Owner dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender;
7. IRW, selaku Direktur dari perusahaan-perusahaan milik MRC.

(ygs/whn)

  • Related Posts

    Momen Prabowo Ucapkan Selamat HUT TNI AU Dikawal F-16 dan T50 Golden Eagle

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengucapkan selamat hari ulang tahun (HUT) ke-80 TNI AU dari dalam pesawat kepresidenan saat perjalanan ke Yogyakarta. Momen tersebut pun ditandai dengan pengawalan pesawat tempur…

    Rey Pelaku Nikah Sesama Sebut Eks Istri Tahu Dirinya Wanita Sejak Awal Pacaran

    Jakarta – Erfastino Reynaldi (36) alias Rey Malawat alias Yupi Rere terlapor kasus pernikahan sesama wanita di Kota Malang ini menyebut, istrinya, Intan Anggraeni (28), telah mengetahui identitas dirinya sebagai…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *