Mantan Istri Bakal Nikah Lagi, Pria di Pati Nekat Robohkan Rumah

Pati

Pria di Pati, Jawa Tengah, inisial AR (40) viral usai melakukan pembongkaran terhadap sebuah rumah. Usut punya usut, aksi itu dipicu setelah pelaku mengetahui mantan istrinya inisial RT (38) akan menikah lagi.

Peristiwa itu terjadi di Desa Karangawen, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, pada Kamis (9/4). Rumah yang dirobohkan merupakan rumah yang ditinggali pelaku dengan mantan istrinya.

“Itu sudah kesepakatan berdua, antara Mas AR dan Mbak RT itu sudah ditemukan dan ada titik temu agar rumah itu dirobohkan. Akhirnya dirobohkan,” kata Kepala Desa Karangawen, Sutiyono, dilansir detikJateng, Jumat (10/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan bahwa pemerintah desa telah berkali-kali melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Namun kedua pihak sepakat untuk merobohkan rumah itu.

Menurut Sutiyono, rumah yang dirobohkan itu merupakan milik keduanya. Mereka selama ini merantau di Kalimantan untuk membangun rumah. Hanya rumah itu berada di atas tanah milik mantan istri pelaku.

“Rumah itu gono gini, tanah milik istri dengan rumah gono gini, awalnya itu jatuh ke anak, terus ada permasalahan bagaimana selanjutnya, akhirnya sepakat untuk dirobohkan. Awalnya rumah joglo direhab menjadi tembok,” terang Sutiyono.

Baca selengkapnya di sini

(ygs/ygs)

  • Related Posts

    Pekerja Asal Bali Ditahan di AS, Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual

    Jembrana – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) inisial Putu JW dilaporkan telah ditangkap oleh otoritas berwenang di Florida, Amerika Serikat (AS). Pria asal Jembrana, Bali, ini diduga terlibat kasus kekerasan…

    Rumah sakit di Beirut berjuang untuk menangani korban jiwa setelah serangan Israel

    Beirut, Lebanon – Ketika bom menghujani ibu kota Lebanon, ratusan orang dibawa ke Rumah Sakit American University of Beirut (AUB), banyak yang menangis, banyak yang ketakutan. Anak-anak mencari saudara kandung…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *