Jakarta –
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkap dua kapal tanker milik Pertamina belum bisa melintas di Selat Hormuz. Pemerintah masih melakukan diplomasi untuk mengupayakan kapal pembawa minyak itu dapat melintas.
“Intinya kita mengupayakan agar kapal Pertamina bisa melintasi dari Selat Hormuz,” kata juru bicara Kemlu Vahd Nabyl dalam jumpa pers di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).
Nabyl menerangkan pihaknya bersama KBRI Teheran sudah berkoordinasi dengan pemerintah Iran. Mereka juga menjalin komunikasi dengan dengan kedutaan Iran di Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dan termasuk dilakukan juga oleh Bapak Menlu dalam pertemuan dengan Dubes Iran dan juga oleh Dubes kita di Teheran dengan otoritas-otoritas di Iran,” jelas dia.
Dia menyebut ada beberapa hal teknis yang sedang diatasi agar kapal Pertamina bisa lewat. Katanya, pemerintah juga harus memastikan keselamatan para kru yang melintas.
“Dan saat ini memang perkembangan yang berlangsung adalah terdapat beberapa hal yang cukup teknis yang memang sedang ditindaklanjuti untuk bisa memastikan keselamatan untuk melintas dari sana. Dan ini termasuk antara lain seperti hal-hal seperti asuransi dan juga kesiapan kru,” ungkapnya.
Nabyl mengatakan semua pihak wajib mematuhi hukum internasional. Pemerintah ingin kebebasan navigasi dihormati.
“Dan kita dalam tadi seperti di awal disampaikan juga bahwa pada prinsipnya tentu kita ingin meminta agar kebebasan navigasi itu dihormati dan sesuai dengan hukum internasional dan UNCLOS,” ucapnya.
Nabyl menyebut, saat ini ada dua kapal milik Pertamina yang tertahan di Selat Hormuz, kapal Pertamina Priden dan MT Gamsunoro. Pemerintah sedang mengupayakan agar kapal-kapal yang berkaitan dengan kepentingan nasional bisa diatasi.
“Ya, memang terkait dengan tadi yang ditanyakan adalah mengenai bagaimana proses untuk negosiasinya. Sebetulnya kita merespons setiap laporan, bukan hanya satu atau dua, tapi apa pun kapal yang yang terkait dengan kepentingan nasional kita, pasti kita tindak lanjuti,” kata dia.
(rdp/rdp)






