Pimpinan Komisi III DPR Setuju Usulan Kepala BNN untuk Larang Vape

Jakarta

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia karena berpotensi disalahgunakan terkait narkoba. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni setuju dengan usulan Komjen Suyudi.

“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sahroni menyebut vape bisa digunakan sebagai kamuflase narkoba. Dia menyebut narkoba yang ada di dalam vape juga sudah terdata.

“Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” ucap dia.

Dia mendorong agar larangan vape ini dimasukkan ke dalam RUU Narkotika. Saat ini, RUU Narkotika masih dibahas di Komisi III DPR.

“Saya sebagai pimpinan Komisi III mendukung itu untuk masuk ke RUU Narkotika,” ujarnya.

Sebelumnya, Suyudi mengusulkan larangan peredaran vape di Indonesia. BNN mengungkit temuan zat etomidate dalam vape.

Hal itu disampaikan Suyudi dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4). Ia mengungkapkan temuan BNN terhadap sampel cairan vape.

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” kata Suyudi dalam rapat.

Dia mengatakan 11 sampel mengandung kanabinoid atau ganja hingga satu sampel berisi methamphetamine atau sabu. Dia menyebut BNN juga menemukan zat etomidate yang merupakan obat bius dalam kandungan sampel vape yang diuji.

Dia mengatakan narkotika berkembang sangat cepat. Dia mengatakan sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia.

“Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Suyudi.

“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” imbuhnya.

Simak juga video ‘Polri Tangkap 3 Pengedar Vape Berisi Etomidate di Klub Malam PIK’:

(maa/haf)

  • Related Posts

    5 Orang Tewas Imbas Longsor di Sibolangit Sumut

    Deli Serdang – Sebanyak 5 orang tewas imbas longsor yang terjadi di wilayah Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Selain itu, ada satu korban luka yang…

    Bripka Mahir Gagas 'Kembali ke Jalan Benar', Edukasi Warga Tertib Lalu Lintas

    Jakarta – Bripka Jumahir dikenal sebagai polisi lalu lintas (polantas) yang mencetuskan tagline ‘Kembali ke Jalan yang Benar’. Ungkapan itu ia gunakan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat untuk tertib berkendara…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *