Menag: Pakai Digitalisasi untuk Optimalkan Layanan saat WFH

MENTERI Agama Nasaruddin Umar menginstruksikan jajaran Kementerian Agama memastikan layanan publik tetap berjalan optimal selama work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara setiap hari Jumat.

Pemerintah menerapkan kebijakan WFH untuk ASN melalui Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Penyesuaian sistem kerja, termasuk WFH, tidak boleh mengurangi kualitas layanan. Layanan harus tetap hadir, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat,” kata Nasaruddin Umar, 4 April 2026, dikutip dari keterangan resminya. 

Instruksi tersebut berlaku bagi seluruh satuan kerja Kemenag di pusat maupun daerah, dengan tujuan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Nasaruddin mengatakan pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada pimpinan masing-masing satuan kerja dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis layanan. 

Namun demikian, pimpinan satker tetap wajib memastikan layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat seperti layanan pencatatan nikah, legalisasi buku nikah, serta layanan keagamaan lainnya tetap tersedia dan dapat diakses.

Nasaruddin Umar juga mendorong optimalisasi pemanfaatan teknologi sistem informasi dalam pelayanan publik di lingkungan Kemenag. “Pemanfaatan teknologi harus menjadi solusi untuk menjaga kualitas layanan. Digitalisasi layanan perlu terus diperkuat agar masyarakat tetap terlayani tanpa hambatan,” ujarnya.

Ia juga meminta setiap satuan kerja perlu memastikan informasi layanan tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat. Menurut dia, baik layanan daring maupun luring tetap harus memenuhi standar kualitas dan waktu yang telah ditetapkan. “Keterbukaan informasi menjadi kunci. Masyarakat harus mendapatkan kepastian layanan, meskipun ada penyesuaian sistem kerja,” katanya.

Selain itu, Nasaruddin juga meminta pimpinan satker memastikan layanan publik tetap inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak.

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home sekali sepekan bagi aparatur sipil negara. Penerapan WFH ini merupakan langkah penghematan bahan bakar minyak di tengah gejolak harga minyak global akibat peperangan antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan penerapan WFH di tengah kunjungan dinas ke Seoul, Korea Selatan. “Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu,” kata Airlangga dikutip dari siaran Sekretariat Presiden, Selasa, 31 Maret 2026.

Sekema WFH diatur melalui surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Dalam Negeri. Kebijakan ini, kata Airlangga, juga bertujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan berbasis digital.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini
  • Related Posts

    Bareskrim Bongkar Ekstasi di Kelab Malam Bali Lewat Undercover Buy Via LC

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di N Co-Living Kerobokan, Badung, Bali. Bisnis ilegal yang meibatkan manajemen tempat hiburan malam itu terbongkar…

    Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia | tempo.co

    Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *